Salin Artikel

Rp 5 Miliar untuk Bangun Sarana Lapangan Golf Dikritik, Bupati: Ini Kebanggaan Jember, Tidak Semua Kabupaten Punya

KOMPAS.com – Anggran Rp 5 miliar untuk pembangunan club house lapangan Golf Glantangan di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat kritik dari DPRD Jember.

Terkait hal itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menyatakan, melihat dari manfaat yang ada, Pemkab merasa wajib untuk mengembangkan lapangan golf tersebut.

“Lapangan golf ini kebanggaan Jember, tidak semua kabupaten punya lapangan golf,” ucap Hendy, Kamis (11/11/2021).

Dia menilai, lapangan golf tersebut bisa bermanfaat dalam membentuk atlet cabang golf, sarana olahraga, dan wisata.

Selain itu, bisa meningkatkan investasi ekonomi di Jember.

“Serta menimbullkan multiplier effect pada sektor lainnya,” ujar dia.

Soal status tanah lapangan golf tersebut milik PTPN XII, Pemkab Jember disebut sudah menjalin perjanjian kerja sama dengan PTPN XII terkait lapangan golf tersebut.

Namun, pihaknya tetap akan memastikan dan menyiapkan lagi aspek dan administrasi lapangan tersebut.


Fraksi PKB DPRD Jember sebelumnya menyayangkan adanya anggaran senilai Rp 5 miliar untuk pembangunan club house lapangan golf itu.

Anggaran itu masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun anggaran 2022.

“Bukan kami tidak setuju, tapi waktunya tidak tepat,” kata anggota DPRD Jember Mufid.

Sebab, kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 dan perekonomian masyarakat anjlok.

Seharusnya, lanjut dia, anggaran Rp 5 miliar tersebut digunakan untuk membantu meningkatkan pendapatan masyarakat melalui UMKM, seperti melalui pemberdayaan, pelatihan, dan membantu pemasaran produk UMKM Jember.

(KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/11/115945878/rp-5-miliar-untuk-bangun-sarana-lapangan-golf-dikritik-bupati-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke