Salin Artikel

Gubernur Kaltim Tunggu Somasi Kerabat Kesultanan Kutai soal Lahan Ibu Kota Negara

Isran mengatakan, hingga kini dirinya belum menerima pemberitahuan resmi terkait somasi tersebut.

“Belum ada sampai sekarang (somasi) tunggu saja,” ungkap Isran di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis (7/11/2019).

Isran tetap kukuh lahan tersebut adalah milk negara, bukan kesultanan.

Karena jauh sebelumnya pihak kesultanan diminta mendata aset-aset milik mereka, tapi tak dilakukan.

“Maka tidak ada lagi setahu saya," jelas Isran.

Pencatatan aset tersebut sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor 01/Pem/KKTI/1966 tanggal 6 Oktober 1966, yang menyebut semua benda milik pribadi atau warisan dikembalikan pada pribadi.

Sedangkan hanya benda milik kerajaan menjadi milik negara.

Lahan yang kini diributkan kerabat kesultanan Kutai adalah lahan yang ditetapkan Presiden Joko (Jokowi) Widodo sebagai sebagai calon ibu kota negara.

Lokasinya berada di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja Kutai Kartanegara (Kukar).

Menurut kerabat kesultanan Kutai, dua kabupaten tersebut dalam penguasaan era kesultanan dulu, termasuk Kota Balikpapan, Samarinda, dan sekitarnya.

Isran menjelaskan, pihak kesultanan telah diberi waktu mendata tapi kesempatan itu tak diambil.

"Jadi tidak ada lagi. Semua tanah negara," tutur dia.

Isran berencana membuat peraturan gubernur untuk mengunci kawasan khusus ibu kota negara non komersial.

“Kita masih konsultasi dengan pemerintah pusat. Sedang dilakukan penyempurnaan mengenai payung yang belum selesai, tapi secepatnya pergub akan keluar," ujar dia.

Isran juga memastikan izin-izin konsesi baik perkebunan dan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah itu juga tak masalah.

“Wilayah intinya (istana) tidak kena, aman,” kata Isran.

Sebelumnya, Ketua Pemangku Hibah Kerabat Kesultanan Kutai, Adji Pangeran Ario Jaya Winata mengatakan, keputusan mensomasi gubernur Kaltim berdasarkan keputusan para pemangku hibah dan kerabat kesultanan.

Langkah itu ditempuh lantaran Isran Noor menyebut lahan yang ditetapkan sebagai ibu kota negara adalah milik negara.

"Kami rasa itu tidak benar, makanya kami akan somasi gubernur Kaltim. Tim hukum segera melayangkan surat somasi dalam waktu dekat,” ungkap Ario Jaya Winata, Jumat (1/11/2019) lalu.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/07/18121091/gubernur-kaltim-tunggu-somasi-kerabat-kesultanan-kutai-soal-lahan-ibu-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke