TERNATE, KOMPAS.com - Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AL (41) berusaha mengelabui petugas dengan menulisi tas bawaannya "BNN Malut" (Maluku Utara).
Meski demikian AL yang sehari-hari yang berprofesi sebagai buruh dan tukang ojek tersebut akhirnya diamankan aparat Ditresnarkoba Polda Maluku Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6,2 gram.
Baca juga: Ketagihan, Bocah 8 Tahun Beli Sabu dari Hasil Mengamen
Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, Al diamankan di Bandara Babullah Ternate pada 31 Mei 2017 yang baru saja tiba dari Makassar.
Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan di dalam tas bawaannya berupa telepon seluler serta timbangan digital dan sebuah resi pengiriman barang di saku celananya.
“Kemudian kita lakukan pengembangan, dengan mengambil kiriman tersebut di jasa pengiriman, lalu kita minta dibuka sendiri oleh pelaku,” kata Sumirat dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2017).
Kiriman tersebut ternyata berisi 4 buah ban motor bekas yang disusun dengan rapi.
“Tapi di ban nomor dua, kita temukan kantong plastik hitam, ternyata setelah dibuka berisi enam sachet kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 6,2 gram,” kata Sumirat.
Di rumah pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti. Sementara dari tes urine terhadap AL hasilnya positif.
“Kita menunggu selama dua hari, jangan sampai ada yang mengambil paket kiriman tersebut, namun ternyata tidak ada,” kata Sumirat lagi.
Baca juga: Disuruh Ayahnya, Remaja 16 Tahun Selundupkan Sabu Seberat 1,6 Kg
Lanjut Sumirat, kasus ini masih dalam pengembangan dengan bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sulwesi Selatan untuk membongkar jaringan narkoba lintas provinsi ini.
Pelaku dikenai Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.