Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tahanan Kabur, Kapolsek Tambaksari Dicopot Kapolda Jatim

Kompas.com - 20/04/2017, 09:24 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Kaburnya tujuh tahanan Polsek Tambaksari Surabaya, berbuntut pencopotan Kapolsek Tambaksari David Triyo Prasojo oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin.

"Kapolsek di Surabaya (Tambaksari) yang tahanannya kabur langsung kami ganti hari ini. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban," kata Machfud Arifin saat berada di Mapolres Malang, Rabu (19/4/2017).

Orang nomor satu di Polda Jatim menuturkan, siapapun yang dinilai bersalah bakal ditindak sesuai disiplin tugas kepolisian.

Demikian juga dengan kasus kaburnya 17 tahanan di Polres Malang. Irwasda dan Propam Polda Jatim melakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya masih terus memburu empat tahanan kabur yang masih belum tertangkap. Sedangkan Propam sudah memeriksa lima anggota polisi Polsek Tambaksari.

Kelima anggota polisi yang dimintai keterangan, yakni anggota yang bertugas (piket) pada saat tujuh tahanannya kabur, Senin (17/4/2017). Mereka itu seorang Pawas (perwira pengawas), anggota Provost dan 3 anggota SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu).

"Benar, kelimanya sudah diminta keterangan oleh Propam tadi (Rabu, 19/4/2017)," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.

Selain itu, kata Lily, Propam juga meminta keterangan tiga tahanan kabur yang sudah tertangkap dan dua tahanan lainnya yang tidak ikut kabur.

Tiga tahanan yang sudah ditangkap, yakni Jefri, Ryan dan Fadila. Polisi masih mengejar empat tahanan lainnya, yakni Budi Sasmito kasus penadahan dan narkoba, M Salman kasus pencurian, M Sokib kasus narkoba dan Syaiful Hq kasus narkoba. (Surya/Fatkhul Alami)

Baca juga: 7 Tahanan Polsek di Surabaya Kabur dengan Potong Jeruji dan Jebol Atap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com