Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2015, Terdapat 54 Candaan Bom di Bandara

Kompas.com - 16/03/2017, 16:51 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI,KOMPAS.com - Selama tahun 2015 hingga 2017, terdapat 54 candaan bom di bandara yang mengakibatkan penundaan keberangkatan pesawat.

Demikian disampaikan Israfulhayat, Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil di direktorat jendral penerbangan Kementrian Perhubungan kepada sejumlah wartawan di Banyuwangi Kamis (16/32017).

Menurut dia, candaan ancaman bom di pesawat adalah salah satu contoh tindak pidana penerbangan yang paling sering terjadi.

Baca juga: Gara-gara Penumpang Bercanda "Pesawat Akan Meledak", Lion Air Batal Terbang

"Selain candaan bom di pesawat ada juga yang masuk ke daerah terbatas termasuk juga menyusup ke landasan tanpa izin. Ada juga yang masuk ke peswat tanpa izin. Candaan itu hanya contoh kasus pidana penerbangan," ucapnya.

Ia mengatakan, candaan bom yang dilakukan oleh penumpang ketika mereka sudah ada di dalam pesawat dan ada juga ketika penumpang masih berada di darat.

"Ada juga yang di x ray bilang kalau bawa bom. Jika ada yang dengar, bisa langsung segera di proses," katanya.

Baca juga: Dubes Arab Saudi Turun Tangan soal Candaan "Pesawat Akan Meledak"

Israfulhayat menyebutkan, sesuai aturan, penerbangan harus ditunda/dibatalkan jika ada penumpang yang memberikan informasi tentang bom. Kemudian semua penumpang dan bagasi harus di cek kembali dari awal dan tentunya itu butuh proses yang cukup lama.

"Sekecil apapun candaan tentang bom sudah ada aturannya bahkan jika pesawat sedang di atas ya akan mendarat darurat," katanya.

Dia mengatakan, hingga saat ini semua kasus itu masih dalam proses pendalaman.

"Untuk memberikan informasi palsu bisa dihukum 1 tahun penjara dan jika sampai mengakibatkan korban ancamannya bisa 5 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Anggota DPRD Terancam 15 Tahun Bui

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com