Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Anggota DPRD Terancam 15 Tahun Bui

Kompas.com - 15/08/2016, 14:46 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Maluku, AFS, terancam hukuman 15 tahun penjara karena menyatakan membawa bom di dalam pesawat Trigana Air tujuan Ambon-Namrole, Minggu (14/8/2016).

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Pulau Ambon, politisi asal Partai Gerindra ini dinilai telah mengganggu keselamatan penerbangan. Hari ini, AFS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pulau Ambon Iptu Nicolas Anakotta, mengatakan dari hasil pemeriksaan, AFS dinilai bersalah dan telah melakukan langkah ceroboh.

"Tindakan yang bersangkutan telah menyalahi aturan keselamatan penerbangan," kata Anakotta di ruang kerjanya.

Menurut dia, meski hanya bercanda, AFS telah menyalahi aturan tentang keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 479 P, Pasal 479 R atau Pasal 473 (1) jo Pasal 344 huruf E Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

"Ancaman hukumannya itu maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Saat ini, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Selain memeriksa tersangka, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pramugari.

AFS diturunkan dan diamankan oleh petugas keamanan setelah dia mengaku kepada seorang pramugari bahwa tas miliknya berisi bom.

(Baca juga Mengaku Bawa Bom, Anggota Dewan Diturunkan dari Pesawat)

Akibat ulahnya itu, AFS batal berangkat dan langsung diturunkan dari atas pesawat Trigana Air dengan nomor penerbangan IL 431 tujuan Ambon, Namrole, Minggu (14/8/2016) pagi.

Dia diturunkan dari dalam pesawat setelah pramugari melaporkan pengakuannya itu kepada pilot dan petugas bandara sebelum pesawat tersebut tinggal landas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com