SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/11/2016), terkait kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur.
Dalam sidang tersebut, Dahlan tidak ditemani kuasa hukum. Karena tidak ditemani kuasa hukum, agenda sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Dahlan Iskan ditunda pekan depan. "Pembacaan dakwaan ditunda pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim, Tahsin.
Pembacaan dakwaan hanya dilakukan kepada mantan anak buah Dahlan Iskan, Wisnu Wardhana, yang merupakan manajer aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU).
Dahlan yang hanya ditemani sejumlah kerabatnya saat menghadiri sidang. Tak banyak pula yang mau berkomentar soal tidak hadirnya tim kuasa hukum yang mendampinginya.
"Cukup ya," kata Dahlan.
Dahlan dianggap tidak hanya mengetahui pelepasan 33 aset milik negara di Kabupaten Kediri dan Tulungagung itu, tetapi juga menyetujui kebijakan dari bukti tanda tangan yang dibubuhkan dalam dokumen yang dijadikan bukti oleh Kejati Jatim.
Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim pada 27 Oktober setelah lima kali diperiksa intensif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.