“Kami melakukan razia agar jangan ada LGBT di Aceh Barat karena bertentangan dengan kanun syariat Islam,” kata Ika Suhanas Adli, Kasat Pol PP-WH Kabupaten Aceh Barat, kepada wartawan, Senin (14/3/2016).
Menurut Ika Suhanas, kaum LGBT bertentangan dengan kanun Nomor 6 Tahun 2013 tentang hukum jinayah, dan dapat diancam dengan hukuman cambuk 30 kali.
“Jika ada yang melanggar laki-laki berubah jadi perempuan dan perempuan berubah menjadi laki-laki akan akan kita proses sesuai dengan ketentuan kanun syariat Islam,” katanya.
Masih kata Ika, razia gabungan terhadap kaum LGBT yang digelar kali pertama ini masih dengan cara sosialisasi dan pembinaan di tempat. Pelanggar akan dibimbing oleh ulama setempat dengan pendekatan nilai-nilai Islam.
“Waktu razia tadi di salon, kami menemukan dua orang laki-laki yang berubah jadi perempuan untuk hari ini langsung kami bina di tempat. Tapi ke depan, jika masih ada kami temukan yang seperti itu akan dihukum cambuk 30 kali," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.