Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Orang Dihukum Cambuk, Pelajar Boleh Menonton asalkan Didampingi Guru

Kompas.com - 01/03/2016, 12:55 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sebanyak 18 terpidana pelanggaran qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di kompleks Musala Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi hukuman itu dijaga ketat oleh polisi dan satuan polisi pamong praja setempat.

Pelaksanaan hukuman cambuk itu disaksikan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal, Kepala Kejaksanaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin, para pejabat pemerintah Kota Banda Aceh, serta ribuan warga setempat.

Kantor berita Antara menyabutkan, enam orang dari terpidana itu dihukum 40 kali cambuk karena terlibat masalah khamar atau minuman keras. Mereka dianggap melanggar Pasal 15 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Adapun 10 terpidana terbukti melakukan maisir atau perjudian. Mereka melanggar Pasal 18 Qanun No. 6 Tahun 2014 dan dihukum delapan kali cambuk dipotong masa penahanan masing-masing dua kali cambuk.

Dua terpidana lain dinyatakan terbukti berkhalwat atau melakukan perbuatan tidak patut. Mahasiswa pria berusia 21 tahun dan perempuan 19 tahun itu masing-masing dihukum 10 kali cambuk dikurangi dua kali cambuk sebagai pengurangan masa penahanan.

Kedua muda-mudi itu ditangkap di Gampong Punge Blangcut pada 24 November 2015 dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Sebelum eksekusi cambuk berlangsung, Wali Kota Banda Aceh meminta pelajar yang hendak menyaksikan pelaksanaan hukuman tersebut untuk kembali ke sekolah.

"Ini bukan tontonan. Tolong anak-anak yang berseragam kembali ke sekolah. Tapi, kalau ada guru pendamping kalian, tolong jumpai saya," kata Illiza.

Para pelajar diperkenankan melihat eksekusi hukuman cambuk setelah guru pendamping mereka menemui Illiza.

Illiza mengatakan bahwa hukuman itu sudah diberlakukan di seluruh Aceh sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera.

"Karena itu, masyarakat yang menyaksikan hukuman ini tidak boleh meniru perbuatan mereka yang terlanjur bersalah melanggar syariat Islam," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com