Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiap Pedagang Pasar Johar Akan Diberi Modal Rp 3 Juta

Kompas.com - 13/05/2015, 11:15 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyiapkan bantuan pembiayaan kepada para pedagang eks Pasar Johar yang terkena musibah kebakaran. Selain menyiapkan lahan relokasi, tiap pedagang yang telah terdata nantinya akan diberikan bantuan permodalan sebesar Rp 3 juta.

Dana bantuan digulirkan melalui skema pembiayaan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng.

"Kami gandeng Bank Jateng karena tidak mungkin hanya siapkan lokasi relokasi. Masalah permodalan bagi pedagang juga penting agar mereka bisa melanjutkan dagang," kata Ganjar di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2015).

Untuk pembiayaan, Gubernur Ganjar menyiapkan tiga skema. Hal tersebut dilakukan karena data jumlah pedagang belum diketahui, demikian halnya dengan kapasitas usaha mereka.

Berdasarkan data dinas pasar, pedagang yang akan menerima bantuan permodalan berjumlah 3.760 orang. Data jumlah tersebut telah masuk dalam catatan dinas pasar. Namun, jumlah ini punya potensi bertambah.

"Mudah-mudahan data itu valid. Kami nanti akan sediakan anggaran usaha, disesuaikan dengan kapasitas usaha. Bantuan Rp 3 juta agar bisa langsung menggelinding, bisa digunakan," tambahnya.

Skema pembiayaan lain, lanjut Ganjar, adalah dengan pola fasilitas kredit usaha produktif. Tiap pedagang bisa mencari modal hingga Rp 20 juta. Nantinya, pihak bank tidak mengambil bunga komersial ketika menyalurkan kredit produktif.

"Untuk kredit produktif, nanti pihak Bank Jateng yang membina langsung," ucapnya.

Selanjutnya, jika para pedagang ternyata membutuhkan modal yang banyak, para pedagang diminta untuk datang langsung ke pihak Bank Jateng.

"Rp 3 juta itu dana dari Bank Jateng. Kami tidak mengambil dari dana APBN karena dana tak terduga dari Gubernur tidak mencukupi," tandasnya.

Para pedagang yang akan mendapatkan permodalan diminta menyiapkan dokumen pendukung. Pihaknya tak ingin pemberian bantuan salah sasaran atau diterima oleh pihak yang tidak berhak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com