SOLO, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah bersama Satgas Pasti sedang menangani soal investasi yang dilakukan sebuah koperasi di Solo. Koperasi ini menjanjikan bunga yang sangat tinggi.
"Kalau yang sedang kami tangani terkait investasi sebuah koperasi. Koperasi menjanjikan bunga yang sangat tinggi," kata Kepala OJK Jawa Tengah, Sumarjono di Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024).
Pihaknya mengaku sudah bersinergi dengan Dinas Koperasi Provinsi Jateng, kepolisian dan kejaksaan untuk menangani perkara tersebut.
Baca juga: OJK: Kredit Kendaraan Listrik Tembus Rp 4,39 Triliun per April 2024
"Kamis sudah bersinergi dengan Dinas Koperasi, kepolisian dan kejaksaan mem-BAP rekan-rekan yang ada di koperasi tersebut," jelas dia.
Menurut dia, nasabah koperasi ini cukup banyak dan tersebar di beberapa tempat di Jawa Timur.
"Nasabahnya cukup banyak. Dan ternyata ada di beberapa tempat di Jawa Timur," terang Sumarjono.
Di sisi lain, Sumarjono mengaku, OJK mempunyai cara untuk memproteksi nasabah dari aktivitas pinjaman online (pinjol) legal.
Misalnya menentukan bunga yang boleh dibebankan penyedia jasa pinjol kepada nasabah.
"Kami punya standart misalnya berapa maksimum perhari misalnya, atau perminggu, perbulan, pertahun bunga yang boleh dibebankan kepada nasabah. Itu cara kita untuk memproteksi nasabah," ungkap dia.
Kemudian, lanjut Sumarjono, OJK juga telah mensyaratkan bagaimana penyedia jasa pinjol menagih nasabah apabila terjadi kredit macet.
OJK hanya memberikan akses camera, microphone, location (Camilan) financial technology (Fintech) legal.
"Kalau misalnya terjadi macet bagaimana mereka harus kemudian cara penagihannya. Harus sopan, tidak boleh gini. Yang diminta hanya hal tiga yaitu camilan (camera, microphone dan location). Tidak boleh kemudian meminta kontak dari misalnya rekan kerjanya, keluarganya dan lain sebagainya," ungkap dia.
"Yang (pinjol) ilegal tentunya kami bersama 16 kementerian/lembaga itu membentuk sebuah Satgas Pasti. Jadi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal," sambung dia.
Baca juga: Baru Seminggu Bekerja, Pegawai Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinan gara-gara Utang Rp 500.000
Kepala OJK Solo, Eko Hariyanto menambahkan, pihaknya selalu melakukan pengawasan judi online dan pinjol dengan melakukan pengawasan masyarakat.
Pengawasan ini melalui edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol dan judi online.
"Kita selalu melakukan pengawasan terkait isu judi online, pinjol. OJK selalu melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat, perangkat desa melalui akademisi. Termasuk kita melakukan publikasi terkait bahaya pinjol dan judi online," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.