BANGGAI, KOMPAS.com -Seorang bocah kelas 6 SD di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) dicabuli dan dijual kekasihnya yang berinisial DM (22). Korban yang berusia 13 tahun itu mengenal pelaku melalui media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polres Banggai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tio Tondy, mengatakan korban dicabuli sebanyak tiga kali oleh pelaku. Kemudian korban dijual ke sejumlah pria di Kecamatan Luwuk Timur.
Baca juga: Pensiunan BUMN Cabuli 3 Anak di Sukabumi, Sempat Coba Kabur
“Seiring berjalannya waktu ternyata pelaku ini menjual anak di bawah umur tersebut kepada empat orang lelaki. Dengan tarif Rp 100.000 hingga Rp 300.000,” kata Tio, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2024)
“Dan yang menerima uang adalah tersangka DM ini,” ujarnya.
Makanya dalam kasus ini polisi membuat dua laporan. Pertama, laporan polisi mencabuli anak di bawah umur. Lalu yang kedua, tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Tersangka menjual anak ini kepada orang-orang tersebut. Dan orang-orang tersebut juga ada laporan polisinya juga karena mencabuli anak dibawah umur,” jelasnya.
Untuk diketahui sampai sekarang polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Untuk lebih detailnya nanti, setelah korban dihadirkan dengan didampingi orang tua untuk diperiksa, nanti kita akan gelar lagi,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.