ACEH UTARA, KOMPAS.com-Polisi menangkap Kepala Desa Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Amri, Senin (10/6/2024).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi mengatakan, Muhammad Amri diduga memalsukan tanda tangan aparatur desa lainnya dalam dokumen realisasi anggaran dana desa tahun 2022.
Sejumlah aparatur desa lalu melaporkan pemalsuan tanda tangan itu ke Mapolres Aceh Utara dengan nomor laporan LP/B/1/2024/SPTK/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh tertanggal 16 Januari 2024.
“Penyidik butuh waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan. Hasilnya telah kita peroleh. Sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” terang AKP Novrizaldi saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Diduga Palsukan Tanda Tangan, Anggota KPPS di Flores Timur Dapat Sanksi Administrasi
Dia menyebutkan, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tandatangan.
“Jadi, sesuai laporannya, pemalsuan tandatangan. Dia sudah tersangka,” katanya.
Selain itu, warga dan camat juga melaporkan Muhammad Amri dalam pengelolaan dana desa tahun 2023 ke Inspektoran Kabupaten Aceh Utara.
Menurut laporan itu, sebesar Rp 466 juta dana desa belum direalisasikan oleh pelaku.
Baca juga: Anggota PPS di Sampang Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Tanda Tangan
Inspektorat belum mengeluarkan hasil pemeriksaan penggunaan dana desa di Desa Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara hingga saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.