CILACAP, KOMPAS.com - Masa jabatan 264 kepala kepala desa (kades) di Cilacap, Jawa Tengah diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan itu diserahkan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap, Senin (10/6/2024).
Awaluddin mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini diberikan kepada seluruh kades, kecuali lima desa yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) kades.
Baca juga: Sah, Masa Jabatan 293 Kades di Banyumas Diperpanjang 2 Tahun
"Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa. Saya berpesan agar Anda semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati," kata Awaluddin dalam sambutannya.
Dalam kesempatam ini, Awaluddin berpesan agar para kades segera menuntaskan tugas-tugasnya dan mendukung program pokok Pj Bupati.
"Setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Pj. Bupati Cilacap," ujar Awaluddin.
Baca juga: Masa Jabatan 465 Kades di Purworejo Resmi Bertambah 2 Tahun
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Awaluddin berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kades untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing.
Selain itu, perpanjangan masa jabatan ini juga sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Cilacap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.