KENDAL,KOMPAS.com - 262 kepala desa di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah diperpanjang masa jabatannya, dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Pengukuhan jabatan ini dilakukan oleh Bupati Kendali, Dico Ganinduto di pendopo Kabupaten Kendal, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Sah, Masa Jabatan 293 Kades di Banyumas Diperpanjang 2 Tahun
Sekretaris Daerah ( Sekda) Pemerintah Kabupaten Kendal, Sugiono, selaku panitia pengukuhan jabatan kepala desa menjelaskan, jumlah desa di Kabupaten Kendal ada 266 desa. Namun yang dikukuhkan ada 262 kepala desa.
“Empat desa tidak ikut dikukuhkan, karena yang 2 meninggal dunia, 1 mundur jadi caleg, dan yang 1 masuk penjara,” kata Sugiono.
Sementara itu, bupati Kendal Dico M Ganinduto menceritakan, sebelum kepala desa Kabupaten Kendal akan berangkat ke Jakarta untuk demo terkait UU desa, ketua paguyuban menemui dirinya.
Saat itu, secara pribadi Dico memberi uang saku kepada kepala desa yang mau ke Jakarta.
Suami artis Chaca Frederica itu mengaku, sempat menitip aspirasi agar masa jabatan bupati juga diperpanjang.
“Tapi saya seperti terdholimi. Sebab masa jabatan kepala desa ditambah, sementara masa jabatan saya 3,5 tahun,” ujar Dico.
Baca juga: Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 786,2 Juta, Kades di Magelang Dinonaktifkan
Namun begitu, Dico mengaku tidak masalah. Sebab yang terpenting, menurutnya, rombongan Kades kabupaten Kendal, aman saat berangkat dan pulang dari Jakarta.
“Tapi sempat viral juga, karena ada kepala desa dari Kendal, yang hilang saat di Jakarta. Untung dia bisa pulang sendiri,” tambah Dico.
Dico, berpesan kepada kepala desa, supaya bisa menjaga persatuan dan kesatuan warga. Di samping itu, bisa memberikan yang terbaik kepada warganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.