Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan 287 Kades di Brebes Diperpanjang 2 Tahun, Dilantik Kembali oleh Bupati

Kompas.com - 27/05/2024, 18:30 WIB
Tresno Setiadi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Sebanyak 287 kepala desa (kades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun usai disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024.

Prosesi pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) Pj Bupati Brebes Iwanudin Iskandar tentang pengesahan masa jabatan kades dilakukan di Pendapa Kabupaten Brebes, Senin (27/5/2024).

Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Tali Asih Brebes, Saefudin Trirosanto menyebutkan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan merupakan hasil perjuangan bersama dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014.

Yang di dalamnya bukan hanya terkait masa jabatan kepala desa, melainkan ada beberapa poin lainnya yang penting.

“Yang perlu diketahui ini bukan persoalan kami kemudian ambisius untuk penambahan masa jabatan. Tapi banyak persoalan krusial membuat perubahan pasal di dalam UU nomor 12 yang menjadi UU nomor 3 tahun 2024 ini,” kata Saefudin usai acara pengukuhan di Pendapa Brebes, Senin.

Baca juga: Tiga Kader dan Seorang Kades Berebut Rekomendasi PDI-P Maju Pilkada Serentak 2024 di Sukoharjo, Siapa Saja Mereka?


Baca juga: Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Penggunaan dana desa harus selalu diawasi

Menurutnya, hal lain yang perlu diketahui dalam perubahan UU di atas adalah banyak hal-hal yang perlu ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan kepala desa hingga perangkat desa.

“Namun ini yang menjadi isu saat ini adalah perpanjangan masa jabatan. Dan itu memang juga menjadi bagian dari tuntutan kami,” kata Saefudin.

Pihaknya beranggapan, bahwa untuk masa 6 tahun kepala desa dalam menuntaskan misi dan misinya tidaklah cukup.

Hal itu dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali Pilkades usai.

“Setelah Pilkades itu akan ada gesekan antara pendukung. Dan itu tidak cukup satu dua tahun jadi memang kepala desa tidak begitu fokus,” jelasnya.

Baca juga: Pantura Sayung Demak Terancam Tenggelam jika Banjir Rob Tidak Segera Tertangani

Menurutnya, seorang kades baru bisa menjalankan tugasnya dengan baik di tahun kedua. Namun, baru beberapa tahun sudah mulai goncangan politik lokal berkaitan dengan pencalonan atau Pilkades di masa mendatang.

“Pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para kepala desa menuntaskan program dan visi dan misi kades saat menjabat,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Brebes Iwanuddin menyampaikan, perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin.

“Amanah ini diharapkan untuk memperkuat pembangunan yang ada di desa. Dan diharapkan bisa lebih baik lagi,” katanya.

Baca juga: Mengintip Jejak Bupati Klaten Sri Mulyani, dari Bagi-bagi Nmax hingga Heboh Hand Sanitizer

Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa. Termasuk dalam penggunaan dana desa harus selalu diawasi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com