"Harapannya suasana pemerintahan di desa menjadi lebih terukur. Untuk sesuatu perencanaan, eksekusi dan evaluasinya dari 6 menjadi 8 tahun lebih terukur. Harapan lainnya tentunya pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Brebes, Subagyo, mengatakan total ada 292 kepala desa di Brebes.
Dari jumlah itu hanya 287 kades yang kembali dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan.
Sedangkan lima jabatan kades hingga saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj).
Pengukuhan masa jabatan selama dua tahun ini juga termasuk Kades Pergantian Antar Waktu (PAW).
Baca juga: Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub Jateng dari PDI-P, Bupati Klaten: Saya sebagai Melengkapi...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.