LAMPUNG, KOMPAS.com - Carut marutnya penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah negeri di Lampung diduga akibat berlakunya regulasi yang berbeda dengan tahun lalu.
Regulasi ini menjadi salah satu pangkal masalah dalam PPDB tahun ajaran 2024-2025, khususnya pada jalur zonasi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, membenarkan hal tersebut. Kondisi itu diketahui dari sejumlah masyarakat yang berkonsultasi terkait PPDB.
"(Masalah) ini terkait regulasi yang baru. Nama (calon) peserta didik harus sama namanya dengan yang di KK dan ijazah," katanya saat ditemui di Kantor Ombudsman RI perwakilan Lampung, Rabu (26/6/2024).
Dia memaparkan, masalah ini mencuat ketika calon peserta didik itu ternyata ikut dalam KK (kartu keluarga) di tempat saudara mereka.
"Mungkin ada beberapa mereka itu ikut di tempat saudaranya, masuk kategori famili lain. Ini yang kemudian menjadi masalah," tutur dia.
Baca juga: Keluhan PPDB SMP di Gunungkidul, Sebagian Mengenai Afirmasi dan Upload Berkas Pendaftaran
Menurutnya, secara sistem calon peserta didik ini akan tertolak untuk bisa mendaftar di sekolah tujuan.
"Mereka komplain karena merasa sudah ada di KK itu lebih dari 1 tahun," ungkap dia.
Dia menambahkan, pada regulasi tahun ajaran lalu hal ini tidak menjadi masalah. Karena memang persyaratannya minimal tinggal dan ada dalam KK lebih dari 1 tahun.
"Tetapi, (regulasi) sekarang mensyaratkan harus sama dengan ijazah. Artinya KK dia harus sama dengan orangtua kandung, bukan di tempat saudara," katanya.
Menurut Nur Rakhman, hal ini sudah diakomodir oleh dinas pendidikan setempat, baik itu untuk SD, SMP, dan SMA dengan didaftarkan ke lokasi orangtua kandung calon peserta didik tinggal.
Diberitakan sebelumnya, banyak masalah yang muncul dalam proses PPDB sekolah negeri di Lampung.
Posko Pengaduan PPDB Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung menemukan salah satu masalah yakni dugaan mark up nilai dalam pendaftaran online.
"Pengerekan" nilai ini terjadi pada PPDB di salah satu SMA unggulan di Bandar Lampung dengan 3 orang calon peserta didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.