LAMPUNG, KOMPAS.com - Panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN 2 Bandar Lampung membantah tidak bisa "mengerek" nilai calon peserta didik.
Bantahan ini menyusul laporan masyarakat di Posko Pengaduan PPDB Komnas Perlindungan Anak (PA) pada PPDB tahun ajaran 2023 - 2024.
Laporan ini menyebut ada tiga nama dari SMPN 1 Bandar Lampung yang mencantumkan nilai pada form PPDB online tidak sesuai dengan surat keterangan ranking pararel.
Baca juga: Soal Dugaan Pejabat yang Titipkan Anaknya di PPDB 2024, DPRD Kota Semarang Buka Suara
Ketiga nama siswa itu mendaftar ke SMAN 2 Bandar Lampung melalui jalur prestasi akademik.
Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kesiswaan SMAN 2 Bandar Lampung, Thomas Rizo Junison mengatakan, panitia tidak menaik ataupun menurunkan nilai yang ada di PPDB online itu.
"Karena yang meng-input nilai itu adalah calon peserta didik, bukan panitia," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).
Dia menjelaskan, kewenangan panitia PPDB hanya melakukan verifikasi kesesuaian berkas-berkas yang diunggah calon peserta didik itu.
Untuk jalur prestasi akademik, salah satu syarat yang harus dimiliki adalah surat keterangan ranking pararel yang dikeluarkan sekolah asal.
"Calon peserta didik diwajibkan meng-input nilai sesuai dengan raport dari semester 1 - 5 untuk tujuh mata pelajaran," katanya.
Baca juga: Disdik Coret 199 Calon Peserta Didik dari Jalur Zonasi PPDB Jabar 2024, Ini Alasannya
Kemudian, panitia PPDB di SMA mencocokan apakah nilai yang di-input sama dengan nilai hasil pemindaian raport yang unggah.
"Kalau sesuai maka oke, kalau enggak sesuai kita tolak dengan catatan untuk memperbaiki atau meng-input kembali nilainya sesuai dengan scan raport," jelasnya.
Terkait aduan adanya dugaan pengerekan nilai itu, Thomas mengaku tidak bisa memberikan keterangan kenapa bisa terjadi.
"Kita enggak tahu apakah salah input atau bagaimana. Yang jelas, semua pendaftaran yang masuk lewat jalur prestasi akademik kemudian kita verifikasi dengan nilai yang di-input," katanya.