MUBA, KOMPAS.com - Tim gabungan Polda Sumatera Selatan diadang warga saat menutup 75 lokasi pengolahan minyak atau refinery ilegal di Desa Tawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Warga memblokir jalan menuju ke lokasi tempat pengolahan minyak ilegal tersebut.
Baca juga: Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku
Untuk menghindari gesekan dengan warga, petugas melakukan pendekatan hingga akhirnya pembongkaran berhasil dilakukan.
Baca juga: Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba
"Setelah negosiasi oleh tim, pada akhirnya seluruh pemilik tempat penyulingan minyak bersedia untuk melakukan pembongkaran secara sukarela dan mandiri. Jadi kami dampingi hingga pekerjaan selesai," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Bagus, dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).
Bagus menjelaskan, penertiban dilakukan selama dua hari, dimulai Kamis (7/6/2024) hingga Jumat (8/6/2024).
Penertiban dimulai dari Desa Tawas. Di sana, ada 41 tempat penyulingan yang ditutup. Kemudian, pada hari kedua, lokasi penertiban bergeser ke blok 4.
Di sini, 34 tempat penyulingan minyak ditutup dan dibongkar oleh pemilik secara mandiri dibantu petugas dengan menurunkan alat berat.
"Penertiban ini berjalan tertib dan aman. Hampir sebagian pemilik tempat membongkar lokasinya sendiri secara mandiri," ujarnya.
Penertiban tempat pengolahan minyak itu sebagai upaya menekan aktivitas ilegal drilling di Muba yang berdampak kepada kerusakan lingkungan.
Bukan hanya itu, ilegal refinery ini pun sering memakan korban lantaran terbakar karena dalam pengelolaannya warga memasak minyak secara tradisional.
Bagus berharap warga dapat memahami risiko tinggi aktivitas ilegal tersebut, sehingga tragedi kebakaran sumur minyak di Muba tak lagi terulang karena telah banyak memakan korban jiwa.
"Kita mengutamakan pendekatan persuasif dan berikan imbauan kepada masyarakat, agar tidak lagi mengulangi kegiatan illegal refinery," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.