Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya

Kompas.com - 09/06/2024, 20:49 WIB
Aningtias Jatmika,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Alfedri disebut akan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Siak, Provinsi Riau, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebagai informasi, Alfedri menjadi Bupati Siak periode 2021-2024 lewat kontestasi Pilkada 2020 bersama Husni Merza. Sebelumnya, ia juga menjadi Bupati Siak menggantikan Syamsuar yang maju sebagai calon Gubernur Riau sejak 2018.

Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa Alfedri menjadi Bupati Siak selama dua periode. Terlebih, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, jabatan kepala daerah dianggap satu periode jika sudah menjabat selama 2 tahun 6 bulan.

Di sisi lain, jabatan pertama Alfedri pada 2018-2021 merupakan lanjutan dari jabatan Bupati Siak sebelumnya sehingga ia berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt).

Baca juga: Pererat Tali Silaturahmi dan Kepedulian Masyarakat, Bupati Siak Apresiasi Program Ramadhan PT IKPP

Terkait hal itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak Fauzi Asni menunjukan matriks surat keputusan (SK) pengangkatan Alfedri sebagai Plt Bupati Siak.

“Pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 19 April 2021 Nomor 131.14-1042 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Mendagri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau,” jelas Fauzi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (9/6/2024)

Putusan itu menyebutkan bahwa Alfedri dan Husni Merza terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak sejak 21 Juni 2021 sampai sekarang dengan lama menjabat satu periode. Ia pun dilantik pada 22 Juni 2021.

Kemudian, Fauzi juga menjelaskan tentang Keputusan Mendagri Tanggal 11 Maret 2021 Nomor 131.14-396 tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Siak pada 18 Maret 2019 sampai dengan 20 Juni 2021 dengan lama menjabat 2 tahun 3 bulan 2 hari.

“Sangat jelas di sini, Alfedri dilantik menjadi Bupati Siak melanjutkan sisa masa jabatan Bupati periode 2016-2021,” terang Fauzi.

Pada kesempatan itu, Fauzi juga membahas bahwa Surat Gubernur Riau diperkuat dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.14-395 Tahun 2019 Tanggal 11 Maret 2019. Hal ini berlaku surut terhitung sejak tanggal pelantikan Gubernur Riau periode 2019-2024, tanggal 20 Februari 2019 Nomor 131/PEM-OTDA/358 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Wewenang Bupati Siak tertanggal 20 Februari 2019 sampai dengan 17 Maret 2019 dengan lama menjabat 26 hari.

“Bupati Siak saat itu, Syamsuar, mengundurkan diri dari jabatan Bupati Siak dan dilantik menjadi Gubernur Riau periode 2019-2024 pada 20 Februari 2019,” tambah Fauzi.

Baca juga: Bupati Siak Senang Banyak Anak Ramaikan Masjid Saat Safari Ramadhan di Rantau Bertuah

Berdasarkan SK pengangkatan bupati dan penunjukan sebagai Plt Bupati Siak periode 2016-2021, lama menjabat Syamsuar adalah 2 tahun 3 bulan 28 hari.

“Dapat dilihat Surat Plt Gubernur Riau tanggal 8 Oktober 2018 Nomor 273/PEM-OTDA/19.21 tentang Cuti Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 atas nama H Syamsuar, tertanggal 10 Oktober 2018 dengan lama menjabat 1 hari. Bupati Siak definitif Syamsuar melaksanakan cuti kampanye Pemilu 2019,” jelas Fauzi.

Kemudian, Surat Gubernur Riau Tanggal 9 Februari 2018 Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tentang sebagaimana dimaksud dalam Surat Gubernur Riau Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tanggal 9 Februari 2018 pada poin tiga surat tersebut, Drs H Syamsuar MSi sebagai Bupati Siak, akan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara dari 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

Baca juga: Masyarakat Minas Jaya Terima Sertifikat Tanah dari Bupati Siak

Untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Siak, Alfedri yang saat itu menjadi wakil bupati diminta untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Siak selama Bupati Siak Syamsuar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, yakni sejak 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
'Long Weekend', Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

"Long Weekend", Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

Regional
Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Regional
Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Regional
ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com