KOMPAS.com - Tim Siber Polda Jatim berhasil mengungkap 280 website yang menyiarkan ribuan konten pornografi.
Pelaku yang mengelola ratusan website itu berinisial AAS (34), warga asal Kota Malang, Jawa Timur ditangkap.
Terungkap ada sekitar 26.000 konten video porno yang dia distribusikan, 3.000 di antaranya ialah video anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Luthfie Setiawan mengatakan, aksinya terdeteksi tim patroli siber Polda Jatim sejak pertengahan Mei 2024.
"Setelah didalami, pelaku kami amankan di kediamannya berikut semua barang bukti pendukungnya," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (6/6/2024).
Hasil pemeriksaan, sejak 2020 pelaku membuat dan mengelola lebih dari 280 website untuk menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan konten bermuatan pornografi.
Baca juga: Pria Pengelola 280 Website Pornografi Anak di Bawah Umur Ditangkap, Raup Rp 96 Juta Per Bulan
Sejak tiga tahun terakhir, sudah ada 26.000 konten video porno yang dikelola, 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi yang memuat anak di bawah umur.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh keuntungan Rp 96 juta per bulan. Kita bisa kalkulasikan kalau dari tahun 2020 estimasi Rp 1 miliar yang dia dapatkan," terang Luthfie.
Pelaku mengaku hanya sebagai pengelola dan mendistribusikan, bukan pembuat konten pornografi.
"Keterangan sementara bukan intelektual pembuat video, tapi mengumpulkan video dan ditayangkan dalam website. Kami belum menemukan indikasi sebagai intelektual pembuat video," pungkasnya.
Tersangka mengaku terpaksa mengelola website pornografi tersebut karena terdesak kebutuhan biaya hidup.
"Dia otodidak, dia mencari, apakah dari video flashdisk yang ditemukan, atau VCD, atau website yang ditembus dia pakai VPN; mendownload suatu aplikasi, atau dari aplikasi lain yang dia bisa menjebol," pungkasnya.
Baca juga: Dibekuk, Penjual Konten Pornografi via Telegram Berprofit Rp 50 Juta
Tim siber menyita barang bukti berupa satu buah PC, dua ponsel, satu akun web hosting spaceship, satu akun web hosting contabo, enam akun Gmail.
Kemudian satu buah akun cloud computing LINODE, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD, 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila, satu akun paypall, satu buah akun aplikasi luno crypto.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Warga Blimbing Malang Ditangkap Polda Jatim Karena Kelola Ratusan Situs Porno
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.