Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibekuk, Penjual Konten Pornografi via Telegram Berprofit Rp 50 Juta

Kompas.com - 05/06/2024, 12:29 WIB
Idon Tanjung,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dumai, Riau, menangkap seorang pelaku penjual konten pornografi, Rabu (5/6/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, AKP Primadona mengatakan, pelaku berinisial JP alias Jack (22), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku menjual video pornografi untuk menghasilkan uang," ungkap Primadona saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.

Primadona menjelaskan, awalnya Satreskrim Polres Dumai mendapatkan informasi ada orang yang menjual konten pornografi.

Baca juga: Elon Musk Bolehkan Konten Pornografi di X/Twitter, Mau Saingi OnlyFans?

Lalu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JP alias Jack di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Dumai.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua handphone yang berisi video porno, satu lembar kartu ATM, dua kartu memori,  sebuah sepeda motor, hingga beberapa akun Telegram.

"Pelaku memiliki dan mengelola tiga akun Telegram untuk menjual konten pornografi. Pelaku memiliki lebih dari 100 pelanggan," kata Primadona.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjual konten porno selama satu tahun, dan sudah meraup profit sekitar Rp 50 juta.

Pelaku menjual video porno dengan harga bervariasi, yang merupakan hasil unduhan dari website.

"Dalam tiga akun tersebut, ditemukan 20 channel atau group. Pelaku menjual paket video porno mulai dari harga Rp 100.000-175.000."

Baca juga: Pornografi Jadi Pelarian Rasa Kesepian

"Sistem pembayaran melalui aplikasi Dana, Gopay dan SEA Bank, dan Bank BRI," kata Primadona.

Uang hasil penjualan konten porno, sebut dia, digunakan pelaku untuk membeli sebuah sepeda motor, dan sisanya untuk biaya hidup.

"Motif tersangka menjual konten porno, karena tidak memiliki pekerjaan," sebut Primadona.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun," tutup Primadona.

Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com