Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tarakan Ringkus Pria Pedofil Anggota Grup WhatApp Pornografi Anak

Kompas.com - 05/08/2023, 09:59 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, menangkap seorang pria paedofil yang tergabung dalam grup WhatsApp pornografi anak.

Kasus ini terungkap saat polisi menangani kasus pelecehan anak gadis berusia 6 tahun oleh pamannya, SR (39), yang merupakan seorang buruh kasar.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika, mengungkapkan, peristiwa tersebut terungkap pada Sabtu 15 Juli 2023 saat korban bercerita ke sang ibu bahwa pamannya berbuat tidak senonoh dengan memainkan tangannya ke organ intim korban.

"Aksi cabul SR dilakukan pada awal Juli 2023. Saat itu, SR meminta keponakannya tidak menceritakan perbuatannya kepada ibu korban. Akibat perbuatan SR, korban mengeluhkan sakit karena terdapat luka pada alat vitalnya," ujar Randya, Sabtu (5/8/2023)

Baca juga: Merawat Hutan, Petani Bengkulu Dapat Rp 70.000 Setiap Tanam 1 Pohon

Mendengar pengakuan anak gadisnya, ibu korban tidak terima, dan langsung melaporkannya ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan SR di Jalan Aki Balak, Tarakan, saat bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, SR mengaku sudah dua kali mencabuli keponaknnya seorang perempuan berusia 6 tahun.

Kejadian pertama dilakukan pada awal Juli 2023 di rumah korban. Kemudian peristiwa kedua dilakukan pada 15 Juli 2023.

Pelaku mengajak korban ke areal tambak dan kembali mengulang aksi cabulnya.

Karena pelaku ini paman korban, tentunya dia mudah saja bertemu korban. Dia memanfaatkan kondisi sepi untuk melancarkan aksi pelecehan seks terhadap keponakannya," jelas Randya.

Dari pemeriksaan Hp SR, polisi mendapati sejumlah video porno anak di bawah umur. Fakta lain, SR ternyata tergabung dalam grup WhatsApp pornografi.

"Pelaku diduga pedofil didasari adanya grup AhatsApp dengan unsur pornografi. SR kerap meminta para peserta grup untuk men-share video pornografi anak di bawah umur," kata Randya.

Baca juga: 16 Dokter Operasi Bayi Kembar Siam Asal Lombok Timur di RSUD NTB

SR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf C Undang undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com