LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung menggerebek sebuah gudang kosmetik ilegal.
Penjualan kosmetik ilegal ini dilakukan melalui marketplace dengan keuntungan miliaran rupiah.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo membenarkan anggotanya melakukan penggerebekan gudang kosmetik milik CV Support Multi Advertiser pada Senin (31/7/2023) lalu.
"Iya, benar, diadakan penggeledahan di dalam gudang," kata Donny saat dihubungi, Jumat (4/8/2023) malam.
Baca juga: Tabrak Pengurus Masjid hingga Tewas, Sopir Pikap Serahkan Diri usai Videonya Viral
Dalam penggerebekan dan penggeledahan gudang yang berada di Dusun V, Desa Cempaka Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, itu sejumlah barang bukti disita.
Barang bukti itu di antaranya 1 bundel NIB dan akta CV Support Multi Advertiser, 1 buah produk kosmetik merek Twin Up dan Lino Men, 1 lembar kwitansi pembelian, 1 bundel pembayaran iklan di Facebook dan TikTok Ads.
Kemudian 1 bundel dokumen dan rekap penjualan produk Twin Up dan Lino Men, dan 1 bundel tangkap layar iklan.
Menurut Donny, penggeledahan gudang itu karena diduga CV tersebut menjual produk yang berbeda dengan yang diiklankan.
Donny menjelaskan kegiatan tersebut merupakan penanganan kasus dugaan tindak pidana bidang perlindungan konsumen.
"Berupa memperdagangkan barang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam iklan dan atau menawarkan, mengiklankan suatu barang secara tidak benar," kata Doni.
Baca juga: Karhutla di Babel Menjalar ke Jalan Aspal, Petugas Stop Lalu Lintas Kendaraan untuk Padamkan Api
Donny mengatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih sidik, belum ada tersangka," kata Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.