TARAKAN, KOMPAS.com – Sat Reskrim Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara, membongkar upaya penyelundupan kosmetik ilegal berbagai merek asal Malaysia.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona mengungkapkan, ada empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat jaringan internasional ini. Termasuk dua kepala cabang di PT Pos Indonesia.
"Ada empat tersangka, dua di antaranya adalah kepala cabang kantor Pos di Sei Nyamuk Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, dan Kepala Cabang Kantor Pos di Tarakan," ujarnya, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: BPOM: Kosmetik Ilegal dan Tak Berizin Harus Dimusnahkan!
Masing-masing tersangka adalah, J alias N (38), berperan sebagai kurir dari salah satu Online Shop yang merupakan reseller tersebar di Nunukan berinisial M, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
CH (52), yang merupakan kepala cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. Dan TB (32), Kepala Kantor Pos Kota Tarakan.
"Kita melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus ini. Bagaimana mainnya, siapa saja dan ke mana aliran uangnya," ujarnya lagi.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari tindak lanjut informasi adanya pengiriman kosmetik ilegal asal Malaysia di Pelabuhan SDF Tengkayu II, Kelurahan Sebengkok, Tarakan, pada 27 Februari 2023 sekitar pukul 12.30 Wita.
Polisi mengamankan sebuah mobil boks milik PT Pos Indonesia cabang Tarakan, yang dikendarai karyawan Kantor Pos bernama S.
"Kita periksa, dan mendapati ada 19 koli kosmetik tanpa izin edar di dalamnya. S yang hanya sebagai supir tidak tahu barang apa yang akan dikirim. Ia hanya tahu mengendarai mobil dan bertanggung jawab mengirim paket saja," jelasnya.
Baca juga: Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia Senilai Rp 500 Juta Berhasil Digagalkan, Begini Modusnya
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kosmetik ilegal seberat 388 kg, terdiri dari merek Briliant, Tati, Dara Anggun, Glow Glowing, Yanko dan Karisma tersebut, masuk dari Tawau Malaysia ke Sebatik, dengan kepengurusan dari J alias N.
Untuk diketahui, J alias N adalah kurir dari M yang kini masih buron. Polisi juga masih mendalami apakah M ini seorang WN Malaysia, atau WNI.
Sesampainya di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, barang akan dihandle oleh CH. Ia bertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik Kantor Pos.
Barang dikemas dengan kotak berlogo PT Pos Indonesia untuk menyamarkan bahwa barang tersebut ilegal.
Bahkan, CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk, yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF.
Sampai Kota Tarakan, TB mengambil alih peran, dan bertanggung jawab untuk mengirim paket kosmetik ilegal tersebut ke berbagai wilayah di Tanah Air.
Baca juga: Pabrik Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Digerebek, Barang Senilai Rp 1,5 Miliar Disita