Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Paedofil Asal Australia Divonis 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/10/2016, 16:33 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Pelaku paedofil asal Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis (70) divonis 15 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Jika denda tidak dibayar maka akan mendapat tambahan kurungan 6 bulan penjara.

Hal ini disampaikan oleh Hakim Wayan Sukanila dalam sidang putusan di Pengadilan Negri Denpasar, Selasa(25/10/2016).

"Menyatakan terdakwa Robert Andrew Fiddes Ellis telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, membujuk anak untuk perbuatan cabul terhadap beberapa orang anak," kata Hakim Wayan Sukanila saat membacakan putusannya.

"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa Robert adalah paedofil yang suka anak-anak, khususnya anak perempuan.

Untuk melakukan tindakan cabul, terdakwa membujuk rayu anak-anak dengan imbalan hadiah berupa barang atau uang.

Anak yang menjadi korban dan telah menjadi saksi dalam persidangan berjumlah 11 anak orang.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 16 tahun penjara. Jaksa mengacu pada Pasal 76E, junto Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kakek Paedofil Asal Australia Dituntut 16 Tahun Penjara

Atas putusan ini, pengacara terdakwa mengajukan banding.

Robert ditangkap pada 11 Januari 2016 lalu di Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali. Penangkapan tersebut atas laporan masyarakat terkait aksi dia yang melakukan pelecehan seksual pada anak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com