Salin Artikel

Polisi Tarakan Ringkus Pria Pedofil Anggota Grup WhatApp Pornografi Anak

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, menangkap seorang pria paedofil yang tergabung dalam grup WhatsApp pornografi anak.

Kasus ini terungkap saat polisi menangani kasus pelecehan anak gadis berusia 6 tahun oleh pamannya, SR (39), yang merupakan seorang buruh kasar.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika, mengungkapkan, peristiwa tersebut terungkap pada Sabtu 15 Juli 2023 saat korban bercerita ke sang ibu bahwa pamannya berbuat tidak senonoh dengan memainkan tangannya ke organ intim korban.

"Aksi cabul SR dilakukan pada awal Juli 2023. Saat itu, SR meminta keponakannya tidak menceritakan perbuatannya kepada ibu korban. Akibat perbuatan SR, korban mengeluhkan sakit karena terdapat luka pada alat vitalnya," ujar Randya, Sabtu (5/8/2023)

Mendengar pengakuan anak gadisnya, ibu korban tidak terima, dan langsung melaporkannya ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan SR di Jalan Aki Balak, Tarakan, saat bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, SR mengaku sudah dua kali mencabuli keponaknnya seorang perempuan berusia 6 tahun.

Kejadian pertama dilakukan pada awal Juli 2023 di rumah korban. Kemudian peristiwa kedua dilakukan pada 15 Juli 2023.

Pelaku mengajak korban ke areal tambak dan kembali mengulang aksi cabulnya.

Karena pelaku ini paman korban, tentunya dia mudah saja bertemu korban. Dia memanfaatkan kondisi sepi untuk melancarkan aksi pelecehan seks terhadap keponakannya," jelas Randya.

Dari pemeriksaan Hp SR, polisi mendapati sejumlah video porno anak di bawah umur. Fakta lain, SR ternyata tergabung dalam grup WhatsApp pornografi.

"Pelaku diduga pedofil didasari adanya grup AhatsApp dengan unsur pornografi. SR kerap meminta para peserta grup untuk men-share video pornografi anak di bawah umur," kata Randya.

SR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf C Undang undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/05/095959278/polisi-tarakan-ringkus-pria-pedofil-anggota-grup-whatapp-pornografi-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke