PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita telepon seluler milik DRS, tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, Kamis (6/6/2024).
DRS yang saat ini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sumbar, pada 2021 menduduki jabatan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar.
"Hari ini kita menyita handphone milik tersangka DRS," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada wartawan, Kamis (6/6/2024) di kantor Kejati Sumbar.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, 7 Orang Ditahan
Menurut Hadiman, penyitaan ponsel DRS ini bertujuan untuk kepentingan pengembangan kasus.
"Dari handphone ini kita cari bukti-bukti baru ya," jelas Hadiman.
Seperti diketahui DRS ditetapkan sebagai tersangka bersama 7 orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Barat berinisial R, pegawai negeri sipil berinisial RA, SA (guru SMK), E (rekanan CV Bunga Tri Dara), SU (rekanan CV Bunga Tri Dara), SY (rekanan CV Inovasi Global) dan BA (rekanan CV Sikabaluan Jaya Mandiri).
Baca juga: Berdiri di Atas Drainase, Lapak PKL di Taman Siteba Padang Dibongkar
Sebelumnya diberitakan, Kejati menyidik kasus dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021.
Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.
Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021 dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan diduga ada mark up sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam perjalanannya, Kejati telah memeriksa 30 nama di antaranya Kepala Dinas Pendidikan periode 2021 Adib Al Fikri, Kadis Pendidikan 2023 hingga sekarang Barlius hingga rekanan.
Kejati juga sempat menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar, hingga ruangan Sekda.
Kemudian Kejati menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar dari kasus itu.
Selanjutnya Kejati juga telah menahan tujuh tersangka. Sedangkaan satu orang lainnya, BA, masih buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.