PADANG, KOMPAS.com-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan seorang kakek berinisial EL (66) karena diduga merambah hutan produksi konversi di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, secara ilegal.
Lahan yang dibuka tanpa izin itu kemudian ditanami kelapa sawit oleh EL.
Balai Penegakan Hukum KLHK sudah menangkap EL dan akan menjeratnya dengan pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman pidananya maksimal 10 tahun kurungan dan denda sebanyak 5 miliar.
"Saudara EL ini ditetapkan tersangka karena mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Sementara lahan itu digunakan untuk kebun sawit ilegal," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Kantor Dinas Kehutanan Sumbar, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Nekat Rambah Hutan untuk Kebun Sawit, 2 Pelaku di Riau Ditangkap
Menurut Rasio, EL ditangkap bersama rekannya MD (30) yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik KLHK dan Dinas Kehutanan masih mengembangkan kasus dengan mendalami keterlibatan pihak lain.
"Sementara kami juga sedang mendalami adanya pihak yang menghalang-halangi penyidikan ini. Dengan menyembunyikan barang bukti berupa ekskavator di lokasi kejadian," kata Rasio.
Menurut Rasio, KLHK akan terus menindak kasus perusakan hutan menyusul banyaknya laporan usai terjadinya bencana banjir dan longsor di Sumbar.
"Tidak tegas akan terus kita lakukan, untuk melindungi dan mengamankan kawasan hutan di Sumbar. Usai Sumbar sering menghadapi berbagai macam bencana alam khususnya banjir. Sementara akibat pembukaan hutan ini juga merugikan negara akibat hutan dibakar dan ditebang oleh para pelaku," kata Rasio.
Baca juga: 2 Perusahaan Sawit di Belitung Timur Diduga Rambah Hutan, Belum Bisa Diusut Polisi
Penyisiran daerah yang diduga terjadi perusakan hutan secara ilegal juga akan dilakukan KLHK.
"Kita akan terus melakukan operasi gabungan yang melibatkan Dinas Kehutanan bersama Polda Sumbar untuk menyasar lokasi lain di Sumbar yang HPK digunakan sebagai lokasi baru sawit ilegal," jelas Rasio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.