SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak enam calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jawa Tengah terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dari PDI-P terpaksa mundur karena sistem komandante yang diterapkan internal partainya.
Untuk diketahui, Sistem Komandante itu mengatur tentang pembagian wilayah suara bagi para caleg PDI-P. Setiap caleg diberi tugas untuk memenangi wilayah tempurnya.
Wilayah tersebut berbeda dengan dapil yang ditetapkan KPU. Dengan begitu, para caleg PDI-P tidak bersaing atau saling berebut suara di dapil yang sama.
Baca juga: KPU Tetapkan Kursi DPRD Banyumas, PDI-P Ajukan Penggantian 1 Caleg Terpilih
Oleh karena itu, caleg yang menang di wilayah dapilnya terancam tidak dilantik jika kalah di wilayah tempur yang sudah ditugaskan oleh PDI-P.
Sekretaris DPD PDI-P Jateng Sumanto mengungkap nama-nama caleg terpilih yang mundur.
"Mas Eko, Mas Ridwan, Mbak Intan, Mbak Tika, itu yang lainnya lupa saya," kata Sumanto usai menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Berlian Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (4/6/2024).
Diketahui, Eko Susilo caleg dari dapil 8 Jateng, Ahmad Ridwan dari dapil 13 Jateng, Elisabeth Intan Kurniasari dari dapil 9 Jateng, dan Dyah Kartika Permanasari terpilih dari Dapil 2 Kendal.
Dia menegaskan, sistem komandante telah disosialisasikan kepada semua kader partai banteng itu sebelum bertarung dalam pileg. Sehingga, semua kader dinilai telah memahami konsekuensi bila melanggar ketentuan partai itu.
"Pileg menang, capres kalah, ini kan lain ya. Sistem ini hanya untuk internal kita di Jateng, kecuali Solo dan Boyolali. PP Partai Nomor 1 Tahun 2023, sama seperti yang disampaikan Bu Agustina (Bendahara DPD PDI-P Jateng)," jelasnya.
Menurutnya, pembagian wilayah tempur yang diterapkan sistem komandante dalam Pileg sudah disepakati sejak lama. Sehingga, pada akhirnya kenam caleg PDI-P itu rela mengundurkan diri meski telah menang di dapilnya.
"Sudah jalan (surat penguduran diri di KPU) karena sistemnya begitu. Sebelum mereka bertempur kan ada aturan main itu namanya, mereka membuat surat pengunduran diri, nanti kalau terjadi permasalahan bisa diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu. Solo dan Boyolali pengecualian (dari sistem komandante), karena sudah di atas 50 persen," lanjut Sumanto.
Baca juga: Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi
Lebih lanjut, Sumanto mengatakan, para kader telah menunjukkan kesiapan dengan membuat surat pengunduran diri jauh hari sebelum pemilu dilaksanakan.
"Surat pengunduran sudah sebelum pemilu, jauh hari, setelah SK itu turun kita buat. Saya juga buat, akhirnya Mas Eko itu kan juga," imbuhnya.
Dia menyebutkan, PDI-P telah memberi penugasan baru kepada enam kader yang mundur.
"(Penugasan untuk caleg yang mundur?) Oh ini udah ada, sudah di dalam peraturan partai sudah ada. Intinya gotong royong itu supaya tidak terjadi yang namanya pemilu terbuka itu kan jeruk makan jeruk, kita menghindari itu," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.