SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak enam caleg terpilih dari PDI Perjuangan mengajukan surat pengunduran diri ke KPU Jawa Tengah.
Merespon hal itu, Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono bakal melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai mengenai kebenaran surat tersebut.
Baca juga: PDI-P Hanya Incar Kursi Wagub pada Pilkada Jabar 2024
"Tadi disampaikan bahwa terdapat perihal suratnya kan terkait pengunduran diri sebagai calon terpilih. Alasannya pengunduran diri," ujar Handi usai rapat pleno di kantornya, Selasa (28/5/2024).
Menurut Handi, bila terdapat mekanisme khusus yang mengatur penggantian caleg terpilih yang meninggal, mengundurkan diri, atau terjerat kasus pidana.
Selain enam caleg terpilih PDI-P yang mengundurkan diri, seorang caleg terpilih dari PKS juga dilaporkan meninggal. Caleg itu ialah mantan Wakil Ketua DPRD Jateng, Quatly Alkatiri.
Dengan terjadinya kondisi tersebut, akan ada perubahan hasil pemilu yang mesti diurus partai dengan KPU Jateng.
"Jadi intinya kalo tadi disebutkan di Surat 664 itu kan calon diganti oleh peserta pemilu. Itu kan dengan ketentuan dalam hal meninggal dunia, mengundurkan diri, kemudian menjadi tidak memenuhi syarat karena pidana dan seterusnya tadi saya sampaikan," katanya.
Handi belum mengetahui secara pasti alasan pegunduran diri para caleg terpilih. Untuk itu pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan pimpinan partai banteng itu.
"Alasannya apa tadi mengundurkan diri, itu yang kami akan klarifikasi terhadap pimpinan partainya karena mekanisme," lanjutnya.
Dia menambahkan, proses klarifikasi diberi batas waktu paling lambat 14 hari sejak surat diterima. Nantinya KPU Jateng akan menyampaikan hasil klarifikasi kepada publik.
"Jadi prinsipnya kami melayani peserta pemilu sesuai dengan pokok surat. Suratnya hanya penyampaian surat pengunduran diri. karena ini kami akan lakukan klarifikasi, nanti setelah klarifikasi tentu menjadi bagian yang kami akan sampaikan ke publik," bebernya.
Baca juga: PDI-P Hanya Incar Kursi Wagub pada Pilkada Jabar 2024
Nantinya klarifikasi akan dituangkan di berita acara. Lalu berita acara itu dibawa ke rapat pleno provinsi Jawa Tengah. Sehingga calon terpilih dapat diganti peserta lainnya.
"Dibawa ke rapat pleno untuk kemudian diplenokan, diputuskan, kemudian merubah keputusan terkait dengan calon terpilih," jelasnya.
Dia menegaskan bagi caleg yang meninggal maupun undur diri, suara yang diperoleh saat pileg tetap diakui sah.
"Ya jadi ini kan ceritanya tadi pertama menetapkan kursi dulu, partai ini dapet kursi berapa kan gitu, baru kita ngomongin calon, otomatis kan semua dihitung semuanya dari 28 sekian juta itu. Jadi tidak ada pengaruh apapun, pada saat pemungutan penghitungan suara yang bersangkutan suaranya tetap dihitung, tetap sah," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.