SEMARANG, KOMPAS.com - PDI-P menguasa DPRD Jawa Tengah (Jateng) dengan perolehan 33 kursi di Pemilu 2024. Dengan perolehan tersebut, PDI-P dipastikan bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jateng mendatang.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, PDI-P telah memenuhi syarat dukungan sebanyak 24 kursi atau 25 persen suara untuk mengusung pasangan cagub-cawagub.
Baca juga: Dapat 33 Kursi, PDI-P Masih Kuasai DPRD Jateng
"Kalau ketentuan pencalonan bahwa pengajuan pasangan calon oleh partai politik minimal didukung oleh 24 kursi dan atau 25 persen suara," ujar Handi usai rapat pleno di kantornya, Selasa (28/5/2024).
Handi menjelaskan PDI-P saat ini menjadi partai dengan jumlah kursi terbanyak di PDRD Jateng.
"Sementara tadi tertinggi dari PDI perjuangan 33 (kursi). Kalau di Jawa Tengah berarti (dari) 120 itu perlu 24 kursi untuk dapat mengajukan pasangan calon. Jadi kalau 33 tentu melampaui syarat minimum itu tadi," terangnya.
Kendati demikian, keputusan untuk memilih mengusung paslon cagub-cawagub sendiri atau berkoalisi ada di PDI-P.
Selain PDI-P, partai lain yang memperoleh kursi cukup banyak yakni PKB, Gerindra, Golkar, dan PKS. Adapun rinciannya, PKB 20 kursi, Gerindra dan Golkar sama-sama mendapat 17 kursi, serta PKS 11 kursi.
"Kami telah menetapkan alokasi untuk 120 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah dan juga untuk calon terpilihnya. Seperti yang kami bacakan tadi untuk masing-masing partai politik dan nama-nama," jelasnya.
Sementara partai lainnya yakni Nasdem mendapat 3 kursi, PAN sebanyak 4 kursi, Partai Demokrat memperoleh 7 kursi, PSI sejumlah 2 kursi, dan PPP sebanyak 6 kursi.
Dengan demikian, PDI-P dipastikan menjadi parpol satu-satunya yang dapat mengikuti kontertasi Pilgub tanpa berkoalisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.