Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg DPR RI Terpilih Asal NTT Diduga Sabotase Usaha Pengangkutan Sisa Tambang di Maluku, Pengusaha Lokal Mengeluh

Kompas.com - 28/05/2024, 08:06 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur PT Sinar Samudera Selatan (SSS) Usman Husin diduga berkonspirasi untuk mendapatkan pekerjaan pemuatan mineral pirit (sisa tambang tembaga) milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR) di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.

Calon anggota legislatif terpilih asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu disebut menyabotase pekerjaan pengangkutan bongkar muat dan keagenan yang selama ini dikerjakan perusahaan lokal Maluku Barat Daya, PT Antares Group.

Akibatnya, perusahaan lokal itu tak lagi bekerja sama dengan PT Batutua Tembaga Raya alias pemberhentian hubungan kerja.

Baca juga: Bukan Emas, Serpihan Dalam Goa di Sumut Ini Ternyata Mineral Pirit

Direktur Utama PT Antares Group Agus Sulistiya mengatakan, untuk bongkar muat pirit, perusahaannya telah mengantongi izin resmi Gubernur Maluku serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016.

"PT BTR (Batutua Tembaga Raya) telah memutuskan kontrak secara sepihak dan tidak beretika terhadap PT Antares Group baik PBM (Perusahaan Bongkar Muat) maupun keagenan kapal tanpa alasan apa pun sebelumnya." 

"Sadisnya kita di-PHK tanggal 25 Maret 2024 dan tanggal 31 Maret 2024 seluruh karyawan harus hengkang dari site BTR Wetar," kata Agus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/5/2024).

"Kita digantikan oleh PT SSS untuk keagenan kapal dan PT SLS (Sinar Lintas Selatan) untuk perusahaan bongkar muat, yang mana SLS tidak sah karena izinnya tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 tahun 2016 sehingga apabila diandakan tender harusnya PT SLS sudah gugur di pra kualifikasi," sambungnya.

Agus juga menyebutkan, pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Wonreli tidak bisa menjalankan fungsi sebagai regulator yang baik.

Indikasinya memaksakan PT SLS kerja di BTR yang sudah jelas tidak memenuhi syarat perusahaan bongkar muat.

Baca juga: Viral Goa Sakral di Sumut Disebut Penuh Emas, Ahli Geologi: Itu Mineral Pirit, Bukan Emas

Puncaknya, kata Agus, pada 10 Mei 2024, dua tongkang 320 feet tidak bisa muat pirit di Wetar Barge Jetty (WBJ) lurang, Desa Wetar Utara, Maluku Barat Daya (MBD), karena permasalahan perizinan perusahaan.

"PT BTR mencoba menghubungi pak Thomas (salah satu direktur PT Antares cabang Maluku Barat Daya) melalui M Farel untuk melaksanakan pekerjaan bongkar muat (pirit) tapi paralel di bawah PT SLS, tapi kita tolak karena bagaimana mungkin perusahaan legal bekerja sama dengan perusahaan ilegal walau PT SLS mendapatkan izin operasional dari KUPP Wonreli yaitu pak Yahya," ungkap dia.

Karena ditolak, lanjut Agus, Usman Husin mencari perusahaan bongkar muat di Ambon, ibu kota Provinsi Maluku bernama PT Putra Maluku Bahari.

PT Putra Maluku Bahari dipaksa melakukan pemuatan dengan membuat rencana kegiatan bongkar muat yang tidak tepat.

"Karena dalam rencana kegiatan bongkar muat, tertulis bahwa PT SSS menunjuk PT PMB melakukan pekerjaan bongkar muat di tongkang."

"Selain itu, semua pekerja adalah pegawai PT SLS bukan pekerja PT PMB. Kejanggalan lain dalam waktu cuma satu setengah hari PT PMB bisa membuat cabang di Wetar atas usaha Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) setempat," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angin Kencang, 2 Rumah Hancur Ditimpa Pohon di Aceh

Angin Kencang, 2 Rumah Hancur Ditimpa Pohon di Aceh

Regional
Golkar-PKB Jajaki Koalisi Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Tidak Ada Segmen KIM atau Koalisi Perubahan

Golkar-PKB Jajaki Koalisi Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Tidak Ada Segmen KIM atau Koalisi Perubahan

Regional
Pelajar Tewas, Kapolda Sumbar: Saya Siap Tanggung Jawab Jika Ada Anggota Terlibat

Pelajar Tewas, Kapolda Sumbar: Saya Siap Tanggung Jawab Jika Ada Anggota Terlibat

Regional
Alasan Pelajar di Batam Aniaya Ibunya, Ada Bisikan Gaib

Alasan Pelajar di Batam Aniaya Ibunya, Ada Bisikan Gaib

Regional
Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Pemalang-Batang Km 306

Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Pemalang-Batang Km 306

Regional
3 Ekor Nuri Kepala Hitam Diamankan Resort KSDA Dobo dari Merauke

3 Ekor Nuri Kepala Hitam Diamankan Resort KSDA Dobo dari Merauke

Regional
Wanita Terapis Tewas Dilakban dan Diikat, Motor dan Ponsel Raib

Wanita Terapis Tewas Dilakban dan Diikat, Motor dan Ponsel Raib

Regional
Kronologi Pria di Sambas Bunuh Pegawai Koperasi gara-gara Utang Judi Online

Kronologi Pria di Sambas Bunuh Pegawai Koperasi gara-gara Utang Judi Online

Regional
Puluhan Anggota Tim SAR Cari Korban Jalan Ambles di Jembatan Monano

Puluhan Anggota Tim SAR Cari Korban Jalan Ambles di Jembatan Monano

Regional
TNI Sita Senjata Api Rakitan OPM di Maybrat, Sempat Baku Tembak

TNI Sita Senjata Api Rakitan OPM di Maybrat, Sempat Baku Tembak

Regional
Pj Gubernur Jateng: Harganas Jadi Momentum Percepatan Penurunan Stunting di Jateng

Pj Gubernur Jateng: Harganas Jadi Momentum Percepatan Penurunan Stunting di Jateng

Regional
Uang Habis di Judi Online, Seorang Pria Bunuh Petugas Kredit Koperasi

Uang Habis di Judi Online, Seorang Pria Bunuh Petugas Kredit Koperasi

Regional
Pria Berlumur Darah Ditangkap di Hang Nadim, Diduga Tusuk Ibu Kandung

Pria Berlumur Darah Ditangkap di Hang Nadim, Diduga Tusuk Ibu Kandung

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Tertimpa Batu Saat Mendulang Emas, Penambang di Mile 46 Papua, Tewas

Tertimpa Batu Saat Mendulang Emas, Penambang di Mile 46 Papua, Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com