KOMPAS.com - Direktur PT Sinar Samudera Selatan (SSS) Usman Husin diduga berkonspirasi untuk mendapatkan pekerjaan pemuatan mineral pirit (sisa tambang tembaga) milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR) di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Calon anggota legislatif terpilih asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu disebut menyabotase pekerjaan pengangkutan bongkar muat dan keagenan yang selama ini dikerjakan perusahaan lokal Maluku Barat Daya, PT Antares Group.
Akibatnya, perusahaan lokal itu tak lagi bekerja sama dengan PT Batutua Tembaga Raya alias pemberhentian hubungan kerja.
Baca juga: Bukan Emas, Serpihan Dalam Goa di Sumut Ini Ternyata Mineral Pirit
Direktur Utama PT Antares Group Agus Sulistiya mengatakan, untuk bongkar muat pirit, perusahaannya telah mengantongi izin resmi Gubernur Maluku serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016.
"PT BTR (Batutua Tembaga Raya) telah memutuskan kontrak secara sepihak dan tidak beretika terhadap PT Antares Group baik PBM (Perusahaan Bongkar Muat) maupun keagenan kapal tanpa alasan apa pun sebelumnya."
"Sadisnya kita di-PHK tanggal 25 Maret 2024 dan tanggal 31 Maret 2024 seluruh karyawan harus hengkang dari site BTR Wetar," kata Agus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/5/2024).
"Kita digantikan oleh PT SSS untuk keagenan kapal dan PT SLS (Sinar Lintas Selatan) untuk perusahaan bongkar muat, yang mana SLS tidak sah karena izinnya tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 tahun 2016 sehingga apabila diandakan tender harusnya PT SLS sudah gugur di pra kualifikasi," sambungnya.
Agus juga menyebutkan, pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Wonreli tidak bisa menjalankan fungsi sebagai regulator yang baik.
Indikasinya memaksakan PT SLS kerja di BTR yang sudah jelas tidak memenuhi syarat perusahaan bongkar muat.
Baca juga: Viral Goa Sakral di Sumut Disebut Penuh Emas, Ahli Geologi: Itu Mineral Pirit, Bukan Emas
Puncaknya, kata Agus, pada 10 Mei 2024, dua tongkang 320 feet tidak bisa muat pirit di Wetar Barge Jetty (WBJ) lurang, Desa Wetar Utara, Maluku Barat Daya (MBD), karena permasalahan perizinan perusahaan.
"PT BTR mencoba menghubungi pak Thomas (salah satu direktur PT Antares cabang Maluku Barat Daya) melalui M Farel untuk melaksanakan pekerjaan bongkar muat (pirit) tapi paralel di bawah PT SLS, tapi kita tolak karena bagaimana mungkin perusahaan legal bekerja sama dengan perusahaan ilegal walau PT SLS mendapatkan izin operasional dari KUPP Wonreli yaitu pak Yahya," ungkap dia.
Karena ditolak, lanjut Agus, Usman Husin mencari perusahaan bongkar muat di Ambon, ibu kota Provinsi Maluku bernama PT Putra Maluku Bahari.
PT Putra Maluku Bahari dipaksa melakukan pemuatan dengan membuat rencana kegiatan bongkar muat yang tidak tepat.
"Karena dalam rencana kegiatan bongkar muat, tertulis bahwa PT SSS menunjuk PT PMB melakukan pekerjaan bongkar muat di tongkang."
"Selain itu, semua pekerja adalah pegawai PT SLS bukan pekerja PT PMB. Kejanggalan lain dalam waktu cuma satu setengah hari PT PMB bisa membuat cabang di Wetar atas usaha Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) setempat," ungkapnya.