AMBON, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Buru Selatan, Maluku Tagop Sudarsono Soulissa selama empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/6/2024).
"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama empat tahun penjara," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan, Selasa.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, sementara terdakwa didampingi penasihat hukumnya.
Baca juga: Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam sidang tersebut jaksa KPK menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Selain menuntut terdakwa dengan pidana kurungan, jaksa KPK juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu melunasinya dalan waktu yang ditentukan maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan.
"Meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa.
Baca juga: Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Usai pembacaan tuntutan dari jaksa KPK, ketua majelis hakim kemudian menutup persidangan.
Persidangan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa akan dilanjutkan kembali pada 20 Juni pekan mendatang. Majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya.
Tagop sendiri saat ini masih berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi.
Saat ini dia sedang menjalani masa hukuman di Lapas kelas II A Ambon.
Sebelumnya ia divonis selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon terkait kasus suap dan gratifikasi pada awal November 2022 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.