Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Kompas.com - 03/11/2022, 23:10 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Mantan bupati Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11/2022).

Tagop divonis bersalah karena terbukti terlibat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan insfrastruktur di Buru Selatan tahun 2011-2016.

Ia dinilai bersalah telah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangannya.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa selama enam tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal saat membacakan amar putusannya, Kamis petang.

Selain hukuman badan, Tagop juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca juga: Tiba di Bandara dengan Tangan Terborgol, Eks Bupati Buru Selatan Langsung Dibawa ke Rutan Ambon

Majelis hakim menilai Tagop terbukti bersalah menyalahi ketentuan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang pembrantasan korupsi.

Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dengan menggunakan rompi tahanan KPK masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menahan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman terkait  perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dengan menggunakan rompi tahanan KPK masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menahan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terkait putusan tersebut, terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa yang didampingi penasehat hukumnya Diom Pongkar menyatakan pikir-pikir.

“Terima kasih yang mulia saya minta waktu untuk piker-pikir,” kata Tagops.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK Richard Marapung cs langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

“Majelis hakim yang mulia kami menyatakan banding,” katanya.

Adapun putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hakim memvonis terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara, serta dibebankan membayar denda sebesar Rp 27,5 miliar.

Selain itu jaksa KPK juga meminta hakim untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilu dan Pilkada selama lima tahun terhitung sejak terdakwa menjalani masa hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com