Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Kompas.com - 03/11/2022, 23:10 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Mantan bupati Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11/2022).

Tagop divonis bersalah karena terbukti terlibat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan insfrastruktur di Buru Selatan tahun 2011-2016.

Ia dinilai bersalah telah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangannya.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa selama enam tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal saat membacakan amar putusannya, Kamis petang.

Selain hukuman badan, Tagop juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca juga: Tiba di Bandara dengan Tangan Terborgol, Eks Bupati Buru Selatan Langsung Dibawa ke Rutan Ambon

Majelis hakim menilai Tagop terbukti bersalah menyalahi ketentuan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang pembrantasan korupsi.

Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dengan menggunakan rompi tahanan KPK masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menahan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman terkait  perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dengan menggunakan rompi tahanan KPK masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menahan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terkait putusan tersebut, terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa yang didampingi penasehat hukumnya Diom Pongkar menyatakan pikir-pikir.

“Terima kasih yang mulia saya minta waktu untuk piker-pikir,” kata Tagops.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK Richard Marapung cs langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

“Majelis hakim yang mulia kami menyatakan banding,” katanya.

Adapun putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hakim memvonis terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara, serta dibebankan membayar denda sebesar Rp 27,5 miliar.

Selain itu jaksa KPK juga meminta hakim untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilu dan Pilkada selama lima tahun terhitung sejak terdakwa menjalani masa hukuman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Regional
Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Pantai Nelayan Balikpapan

Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Pantai Nelayan Balikpapan

Regional
Pemkot Malang Akan Hentikan Aktivitas Penyeberangan Sungai Gunakan Rakit

Pemkot Malang Akan Hentikan Aktivitas Penyeberangan Sungai Gunakan Rakit

Regional
5 Kasus Warga Digigit Komodo, Ada Forografer Singapura hingga Balita

5 Kasus Warga Digigit Komodo, Ada Forografer Singapura hingga Balita

Regional
10 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

10 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

Regional
Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan

Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan

Regional
Sopir Truk Boks Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Situbondo yang Tewaskan 4 Orang

Sopir Truk Boks Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Situbondo yang Tewaskan 4 Orang

Regional
Perjuangan Pemuda Dusun Jlamprang agar Wilayahnya Bersih, Utang Bank untuk Beli Mobil Pengangkut Sampah

Perjuangan Pemuda Dusun Jlamprang agar Wilayahnya Bersih, Utang Bank untuk Beli Mobil Pengangkut Sampah

Regional
[POPULER NUSANTARA] Sosok Lansia yang Tinggal Sendiri di Rumah Terbengkalai | Calon Kades Hibahkan Tanah Bengkok

[POPULER NUSANTARA] Sosok Lansia yang Tinggal Sendiri di Rumah Terbengkalai | Calon Kades Hibahkan Tanah Bengkok

Regional
Sejumlah Negara Lakukan Pembatasan, Bulog Jateng Sebut Impor Beras Semakin Sulit

Sejumlah Negara Lakukan Pembatasan, Bulog Jateng Sebut Impor Beras Semakin Sulit

Regional
Wapres Minta 62 Bupati Daerah Tertinggal Aktif Melakukan Intervensi

Wapres Minta 62 Bupati Daerah Tertinggal Aktif Melakukan Intervensi

Regional
Gudang Rongsok Kebakaran, 12 Rumah Warga Terdampak, BPBD Sebut Jumlahnya Bisa Bertambah

Gudang Rongsok Kebakaran, 12 Rumah Warga Terdampak, BPBD Sebut Jumlahnya Bisa Bertambah

Regional
Menunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Sejumlah Tempat Usaha di Kabupaten Semarang Terancam Ditutup

Menunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Sejumlah Tempat Usaha di Kabupaten Semarang Terancam Ditutup

Regional
Wawali Solo Cek Lokasi Kebakaran di Pasar Kliwon Solo, Sebut Pemkot Akan Bantu Warga

Wawali Solo Cek Lokasi Kebakaran di Pasar Kliwon Solo, Sebut Pemkot Akan Bantu Warga

Regional
Penyebab Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Diduga Bukan karena Korsleting Listrik

Penyebab Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Diduga Bukan karena Korsleting Listrik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com