AMBON,KOMPAS.com - Mantan bupati Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11/2022).
Tagop divonis bersalah karena terbukti terlibat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan insfrastruktur di Buru Selatan tahun 2011-2016.
Ia dinilai bersalah telah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangannya.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa selama enam tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal saat membacakan amar putusannya, Kamis petang.
Selain hukuman badan, Tagop juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca juga: Tiba di Bandara dengan Tangan Terborgol, Eks Bupati Buru Selatan Langsung Dibawa ke Rutan Ambon
Majelis hakim menilai Tagop terbukti bersalah menyalahi ketentuan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang pembrantasan korupsi.
“Terima kasih yang mulia saya minta waktu untuk piker-pikir,” kata Tagops.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK Richard Marapung cs langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Baca juga: Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
“Majelis hakim yang mulia kami menyatakan banding,” katanya.
Adapun putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hakim memvonis terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara, serta dibebankan membayar denda sebesar Rp 27,5 miliar.
Selain itu jaksa KPK juga meminta hakim untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilu dan Pilkada selama lima tahun terhitung sejak terdakwa menjalani masa hukuman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.