Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Dipindah ke Ambon, Mantan Bupati Buru Selatan Akan Segera Disidang

Kompas.com - 07/06/2022, 21:13 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa bakal segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. Karena itu, penahanan terhadap Tagop akan dipindahkan ke Ambon.

Tagop ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keterlibatannya menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tagop langsung menjalani penahanan di Rutan Polres Jakarta Utara. Mantan bupati Buru Selatan dua periode ini pun akan segera diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani proses persidangan.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Lengkap

Tagop akan diterbangkan dari Jakarta ke Ambon bersama salah satu orang dekatnya yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut, yakni Johny Rynhard Kasman. Jhony sendiri selama ini menjalani penahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa Tagop dan Johny akan segera dipindahkan dari Rutan tempat mereka menjalani penahanan ke Rutan Ambon.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa

“Besok (dua tersangka dipindahkan ke Ambon),” kata Ali Fikri kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (7/6/2022) malam.

Ali Fikri mengungkapkan, alasan pemindahan kedua tersangka dari Jakarta ke Ambon karena berkas keduanya telah dinyatakan lengkap.

“Karena berkas penyidikan telah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke tim jaksa setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap pada 25 Mei 2022. Pada saat yang sama, tim jaksa KPK kembali memperpanjang masa penahanan kedua terasagka selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei hingga 13 Juni 2022.

Selama 20 hari masa penahanan, tim jaksa KPK akan melimpahkan berkas surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam batas waktu 14 hari kerja.

Terkait pemindahan tahanan untuk tersangka Tagop dan Johny ke Rutan Ambon, Plh. Kepala Rutan Ambon, Jefry Persulessy mengaku telah menerima pemberitahuan secara resmi dari pihak KPK.

Pihaknya telah menyiapkan tim untuk melakukan pengecekan kesehatan bagi para tahanan saat tiba di Ambon pada Rabu (8/6/2022).

“Untuk jumlah tahanan yang akan tiba besok, saya belum dapat pastikan dan terlibat kasus apa. Tapi kami sudah siap ya,” kata Jefri kepada waratwan Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com