Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 21/07/2022, 15:03 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Direktur PT VCK Ivana Kwelju, terdakwa penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa dituntut 2,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/7/2022).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu, terdakwa tak hadir di pengadilan dan mengikuti sidang secara virtual.

Baca juga: Geledah 2 Apartemen di Jakarta, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Eks Bupati Buru Selatan

Selain menuntut terdakwa dihukum 2,6 tahun penjara, JPU Taufiq Ibnugroho meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 85 juta.

“Meminta majelis hakim untuk menghukum terdawka Ivana Kwelju dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 85 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Taufiq saat membacakan amar tuntutannya.

Menurut JPU, terdakwa Ivana Kwelju telah melakukan tindak pidana suap kepada mantan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa. Suap itu dilakukan untuk mendapatkan paket proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan.

Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa jelas melanggar undang-undang dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Setelah sidang pembacaan tuntutan, terdakwa dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pelidoi atau pembelaan pada pekan depan.

Untuk diketahui, terdakwa Ivana Kwelju ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama mantan bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa dan seorang pengusaha lainnya bernama Johny Rynhard Kasman atas dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Buru Selatan pada 2011-2016.

Baca juga: 3 Hari Hilang Terseret Arus Sungai, Warga Buru Selatan Ditemukan Tewas

Ivana menjadi pemenang proyek tender pembanguanan jalan di Kota Namrole pada 2015 setelah diduga menyuap Tagop Soulissa sebesar Rp 400 juta. Uang suap itu ditransfer ke rekening milik Johny Rynhard Kasman dalam dua tahap.

Atas pemberian suap itu, Tagop memerintahkan pejabat dinas PU menetapkan Ivana sebagai pemenang meski tender belum dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com