SERANG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana belanja tak terduga (BTT) penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Serang, Banten terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Kedua tersangka ini adalah Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, R Setiawan (RS) dan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans, Sutarya (St).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rizkinil Jusar mengatakan, akan mempertimbangkan pemberian pemberatan hukuman tinggi kepada kedua tersangka apabila tersangka terbukti melakukan korupsi anggaran bencana non alam. Dalam hal ini penanganan dampak Covid-19.
Baca juga: Pejabat Dinas Pertanian dan PPL Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Madiun
"Nanti kita pertimbangkan itu (hukuman berat), karena di pasal 2 itu dimungkinkan. Tetapi, akan kita lihat niat jahat dari seseorang untuk melakukan kita akan menggali itu, sejauh apa perbuatan para tersangka," kata Rizkinil kepada wartawan di kantornya.
Diketahui, kedua tersangka disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dikatakan Rizkinil, saat ini penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara dari dugaan korupsi bantuan dana penanganan Covid-19 senilai Rp 3 miliar dari Pemprov Banten ke Kabupaten Serang tahun 2020.
"Keuntungan dari orang ini (dua tersangka) masih kita dalami," ujar Rizkinil.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak menyampaikan, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Serang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan dampak ekonomi.
Saat itu, Pemkab Serang mendapatkan bantuan Rp 80 miliar. Bantuan keuangan itu kemudian dialokasikan senilai Rp 3 miliar untuk pelatihan pembuatan baju hazmart dan masker.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Sapi Bantuan Kemendes di Wonogiri Dituntut 8 Tahun Penjara
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.