www.kompas.com
Kejaksaan Negeri Serang menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan dana belanja tak terduga (BTT) penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Serang, Banten. Salah satunya mantan Kadisnakertrans Kabupaten Serang. Keduanya terancam hukuman mati.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+