Salin Artikel

Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu, terdakwa tak hadir di pengadilan dan mengikuti sidang secara virtual.

Selain menuntut terdakwa dihukum 2,6 tahun penjara, JPU Taufiq Ibnugroho meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 85 juta.

“Meminta majelis hakim untuk menghukum terdawka Ivana Kwelju dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 85 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Taufiq saat membacakan amar tuntutannya.

Menurut JPU, terdakwa Ivana Kwelju telah melakukan tindak pidana suap kepada mantan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa. Suap itu dilakukan untuk mendapatkan paket proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan.

Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa jelas melanggar undang-undang dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Setelah sidang pembacaan tuntutan, terdakwa dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pelidoi atau pembelaan pada pekan depan.

Untuk diketahui, terdakwa Ivana Kwelju ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama mantan bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa dan seorang pengusaha lainnya bernama Johny Rynhard Kasman atas dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Buru Selatan pada 2011-2016.

Ivana menjadi pemenang proyek tender pembanguanan jalan di Kota Namrole pada 2015 setelah diduga menyuap Tagop Soulissa sebesar Rp 400 juta. Uang suap itu ditransfer ke rekening milik Johny Rynhard Kasman dalam dua tahap.

Atas pemberian suap itu, Tagop memerintahkan pejabat dinas PU menetapkan Ivana sebagai pemenang meski tender belum dilaksanakan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/21/150305478/penyuap-mantan-bupati-buru-selatan-dituntut-2-tahun-6-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke