AMBON, KOMPAS.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menangkap dua orang berinisial AB dan FS yang diduga terlibat kasus mafia tanah di Kota Namlea, Kabupaten Buru.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
Baca juga: Ribuan Petani Lampung Korban Konflik Agraria, LBH Tuding Mafia Tanah
Sedangkan satu tersangka lain berinisial AG masih buron.
"Dua orang telah diamankan terkait kasus mafia tanah di Namlea yakni AB dan FS sedangkan seorang lagi AG masih buron," kata Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Senin (3/5/2024).
Baca juga: Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan
Dia mengatakan kasus tersebut diproses setelah ahli waris pemilik tanah yang merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk diproses hukum.
Adapun ketiga tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1.
"Pelapor atas nama Muhammad Dermawan," katanya.
Baca juga: 2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menjelaskan tersangka AS sebelumnya menjual sebidang tanah atas kuasa dari pemilik tanah AB kepada seseorang bernama Hj Tjapade.
Tanah seluas 14.570 M2 itu dijual tersangka AS ke Hj Tjapade berdasarkan surat kuasa nomor SK.01/B/VII/1981 tanggal 01 Juli 1981. Adapun akta jual beli tanah tersebut bernomor Nomor 17/PPAT/1986, tanggal 29 Juli 1986.
Tanah tersebut juga telah bersertifikat atas nama Hj Tjapade dengan sertifikat hak milik nomor 202 tahun 1995 yang saat dikeluarkan oleh BPN Maluku Tengah kemudian diganti menjadi sertifikat hak milik nomor 226 tahun 2022 oleh BPN Buru karena perubahan wilayah administrasi.
"Namun sekitar tahun 2014 terlapor AB memberi kuasa kepada tersangka FS dan tersangka SG untuk menjual tanah milik Hj Tjapade kepada para pembeli tanah tanpa sepengetahuan pemilik tanah," ungkap Andri.
Baca juga: Mau Bantu Laporkan Mafia Tanah, Nirina Zubir: DM Saya
Menurut Andri warga yang membeli tanah dari para tersangka telah membangun rumah di atas lahan yang mereka beli sehingga membuat ahli waris Muhammad Dermawan tidak dapat menguasai tanah milik orang tuanya itu.
"Dari perbuatan para tersangka ini maka lahir lagi 14 sertifkat kepemilikan tanah tersebut," ujarnya.
Andri menambahkan kasus tersebut baru dapat diungkap karena pihaknya harus memeriksa banyak saksi baik yang berada di Namlea maupun di luar Maluku.
Dalam kasus tersebut penyidik Ditreskrimum Polda Maluku juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan sertifikat lahan dari para tersangka.