Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Kompas.com - 03/06/2024, 18:53 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menangkap dua orang berinisial AB dan FS yang diduga terlibat kasus mafia tanah di Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di sel tahanan Polda Maluku.

Baca juga: Ribuan Petani Lampung Korban Konflik Agraria, LBH Tuding Mafia Tanah

Sedangkan satu tersangka lain berinisial AG masih buron.

"Dua orang telah diamankan terkait kasus mafia tanah di Namlea yakni AB dan FS sedangkan seorang lagi AG masih buron," kata Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Senin (3/5/2024).

Baca juga: Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Dia mengatakan kasus tersebut diproses setelah ahli waris pemilik tanah yang merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk diproses hukum. 

Adapun ketiga tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1.

"Pelapor atas nama Muhammad Dermawan," katanya.

Baca juga: 2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Persoalan

Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menjelaskan tersangka AS sebelumnya menjual sebidang tanah atas kuasa dari pemilik tanah AB kepada seseorang bernama Hj Tjapade.

Tanah seluas 14.570 M2 itu dijual tersangka AS ke Hj Tjapade  berdasarkan surat kuasa nomor SK.01/B/VII/1981 tanggal 01 Juli 1981. Adapun akta jual beli tanah tersebut bernomor Nomor 17/PPAT/1986, tanggal 29 Juli 1986.

Tanah tersebut juga telah bersertifikat atas nama Hj Tjapade dengan sertifikat hak milik nomor 202 tahun 1995 yang saat dikeluarkan oleh BPN Maluku Tengah kemudian diganti menjadi sertifikat hak milik nomor 226 tahun 2022 oleh BPN Buru karena perubahan wilayah administrasi.

"Namun sekitar tahun 2014 terlapor AB memberi kuasa kepada tersangka FS dan tersangka SG untuk menjual tanah milik Hj Tjapade kepada para pembeli tanah tanpa sepengetahuan  pemilik tanah," ungkap Andri.

Baca juga: Mau Bantu Laporkan Mafia Tanah, Nirina Zubir: DM Saya

Menurut Andri warga yang membeli tanah dari para tersangka telah membangun rumah di atas lahan yang mereka beli sehingga membuat ahli waris Muhammad Dermawan tidak dapat menguasai tanah milik orang tuanya itu.

"Dari perbuatan para tersangka ini maka lahir lagi 14 sertifkat kepemilikan tanah tersebut," ujarnya.

Andri menambahkan kasus tersebut baru dapat diungkap karena pihaknya harus memeriksa  banyak saksi baik yang berada di Namlea maupun di luar Maluku.

Dalam kasus tersebut penyidik Ditreskrimum Polda Maluku juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan sertifikat lahan dari para tersangka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
'Long Weekend', Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

"Long Weekend", Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com