Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Kompas.com - 07/05/2024, 17:39 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com-Kasus dugaan mafia tanah perkebunan di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung yang sedang diusut kejaksaan terpaksa terhenti di tengah jalan.

Melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Hakim Anshori Hironi memutus bebas tersangka F selaku direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI).

Dalam sidang kasus yang diduga merugikan negara Rp 25,9 miliar itu, F bertindak sebagai pemohon dan kejaksaan sebagai termohon.

"Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Pemohon seketika setelah putusan praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum penetapan Tersangka," demikian bunyi petikan hasil sidang yang diterima Kompas.com, Selasa (7/5/2024) sore.

Baca juga: 2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Anshori Hironi yang memegang penuh kendali sidang sebagai hakim tunggal menyatakan status tersangka, penahanan dan penyitaan barang milik F selaku pemohon adalah tidak sah.

Terkait putusan hakim tersebut, tim kejaksaan belum bersedia memberikan tanggapan.

Penahanan F dilakukan tim penyidik kejaksaan pada 25 Maret 2024. F dicegat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung digelandang ke kantor kejaksaan.

"PT GFI memperoleh lokasi perkebungan di Desa Tanjung Kelumpang, Belitung Timur seluas 600 hektar dengan izin lokasi dari Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Sengon," demikian keterangan tertulis kejaksaan yang diterima Kompas.com.

Kemudian perusahaan melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas 200 hektar, namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI.

Baca juga: Salah Satu Kader Sempat Terlibat Kasus Mafia Tanah, DPC PKB Blora: Sudah Restorative Justice

Kejaksaan menilai PT GFI selama melakukan aktivitas di lokasi tersebut belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan belum pernah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 25,9 miliar yang terdiri dari harga penjualan kayu Rp 18 miliar dan besaran nilai BPHTB terutang Rp 7,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, 'Terbang' ke Atap dan Tendang Panitia

Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, "Terbang" ke Atap dan Tendang Panitia

Regional
Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com