BANGKA, KOMPAS.com-Kasus dugaan mafia tanah perkebunan di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung yang sedang diusut kejaksaan terpaksa terhenti di tengah jalan.
Melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Hakim Anshori Hironi memutus bebas tersangka F selaku direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI).
Dalam sidang kasus yang diduga merugikan negara Rp 25,9 miliar itu, F bertindak sebagai pemohon dan kejaksaan sebagai termohon.
"Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Pemohon seketika setelah putusan praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum penetapan Tersangka," demikian bunyi petikan hasil sidang yang diterima Kompas.com, Selasa (7/5/2024) sore.
Baca juga: 2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah
Anshori Hironi yang memegang penuh kendali sidang sebagai hakim tunggal menyatakan status tersangka, penahanan dan penyitaan barang milik F selaku pemohon adalah tidak sah.
Terkait putusan hakim tersebut, tim kejaksaan belum bersedia memberikan tanggapan.
Penahanan F dilakukan tim penyidik kejaksaan pada 25 Maret 2024. F dicegat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung digelandang ke kantor kejaksaan.
"PT GFI memperoleh lokasi perkebungan di Desa Tanjung Kelumpang, Belitung Timur seluas 600 hektar dengan izin lokasi dari Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Sengon," demikian keterangan tertulis kejaksaan yang diterima Kompas.com.
Kemudian perusahaan melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas 200 hektar, namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI.
Baca juga: Salah Satu Kader Sempat Terlibat Kasus Mafia Tanah, DPC PKB Blora: Sudah Restorative Justice
Kejaksaan menilai PT GFI selama melakukan aktivitas di lokasi tersebut belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan belum pernah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 25,9 miliar yang terdiri dari harga penjualan kayu Rp 18 miliar dan besaran nilai BPHTB terutang Rp 7,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.