BLORA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blora angkat bicara tentang permasalahan yang menimpa salah satu kadernya, Abdullah Aminuddin.
Abdullah Aminuddin saat ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora sekaligus salah satu caleg yang memperoleh suara tertinggi untuk Dapil V (Blora-Grobogan) DPRD Provinsi Jateng. Dia diterpa permasalahan dugaan mafia tanah.
Baca juga: Jual Asrama Mahasiswa Sumsel ke Mafia Tanah, Pegawai BPN Yogya Jadi Tersangka
Menanggapi permasalahan yang menimpa salah satu kadernya itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Blora Abdul Hakim buka suara.
"Ya di DPC beliau masuk wakil ketua dewan syuro DPC PKB kabupaten Blora," ucap Hakim saat ditemui wartawan di Pasar Jepon, Blora, Jawa Tengah, Rabu (3/4/2024).
Hakim menerangkan, permasalahan yang menimpa Abdullah Aminuddin saat ini sudah diselesaikan secara restorative justice.
Dirinya mengakui, kadernya itu sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah karena diduga terseret kasus mafia tanah.
Namun, saat ini Abdullah Aminuddin dan Sri Budiyono selaku pelapor telah melakukan mediasi.
"Setelah mediasi di Polda sudah dinyatakan saling mengembalikan, jadi Pak Budiyono menerima tanah dan sertifikatnya, Pak Amin menerima uang dari Pak Budiono dan itu sudah clear," jelas dia.
"Dan kemarin Polda sudah mengundang semua pihak, Pak Budiyono bersama istri, pak Aminudin bersama istri, mbak Esti (notaris) sama BPN, itu sudah diklarifikasi untuk proses pencabutan status tersangka, itu sudah restoratif justice, dan sudah proses selesai," terang dia.
Baca juga: Kunjungi Kemendag RI, Bupati Blora Ajukan Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen
Pada 7 Desember 2021, Sri Budiyono telah melaporkan dua warga Blora atas dugaan terjadinya tindak pidana terkait persoalan mafia tanah (membuat, memasukkan, menggunakan keterangan palsu dalam sebuah akta otentik yang berupa Akta Jual Beli Nomor 1767/2020), tertanggal 30 Desember 2020, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Elizabeth Estiningsih, yang menerangkan perihal adanya jual beli tanah antara dirinya dengan Abdullah Aminudin.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 5 Desember 2022, penyidik Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.