AMBON, KOMPAS.com - Bripka SR (43), oknum polisi tersangka pemerkosa siswi SD di Kota Ambon terancam dihukum berat.
Oknum anggota Polda Maluku ini terancam hukuman berat setelah penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon yang menangani kasus tersebut menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
"Betul, tersangka dijerat dengan pasal berlapis," kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janet Luhukay kepada Kompas.com via telepon, Jumat (31/5/2024) malam.
Baca juga: Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat
Tersangka sendiri saat ini sedang menjalani penahanan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Janet mengaku penyidik yang menangani kasus tersebut menjerat tersangka dengan tiga pasal sekaligus.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Jadi ancamannya itu 15 tahun tapi ada penambahan sepertiga jadi ancamannya 20 tahun penjara," ujarnya.
Adapun alasan penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis lantaran perbuatan tersangka dinilai sangat keterlaluan karena dilakukan berulang kali.
Selain itu, tersangka juga merupakan seorang penegak hukum dan korbannya masih anak-anak serta kejadiannya terjadi pada malam hari.
"Jadi ada pemberatan di situ," ujarnya.
Sebelumnya Bripka SR dilaporkan ke polisi karena memerkosa seorang siswi SD berumur 8 tahun yang merupakan anak dari tetangganya sendiri.
SR diketahui memerkosa korban secara berulang kali sejak 2023 lalu. Setiap kali melancarkan aksi bejatnya itu tersangka kerap mengancam korban.
Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Berulang Kali Perkosa Siswi SD Disertai Ancaman
Terakhir oknum polisi tersebut memerkosa korban di sebua rumah kosong di Kecamatan Sirimau pada 4 Mei 2024 lalu.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan tak bermoral tersangka kepada ibunya usai ia diperkosa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.