AMBON, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku, Petrus Fatlolon, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon pada Kamis (30/5/2024).
Petrus diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atau SPPD pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.
Baca juga: Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, Jaksa Tahan Mantan Sekda Kepulauan Tanimbar
Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kepulauan Tanimbar Petrus Masela sebagai tersangka.
Selain kasus dugaan korupsi SPPD, Petrus Fatlolon juga diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal APBD Kepulauan Tanimbar ke BUMD Tanimbar Energi tahun 2020-2022.
Baca juga: Muncikari di Kepulauan Tanimbar Ditangkap Setelah Jual 12 Anak di Bawah Umur
"Hari ini bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku telah dilakukan pemeriksaan terhadap PF terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dan anggaran penyertaan modal ke BUMD Tanimbar Energi," kata Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muhamad Fazlurrahman kepada wartawan, Kamis.
Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih lima jam.
Menurut Fazlurrahman, Petrus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan selaku saksi tadi dimulai pukul 08.45 WIT hingga pukul 14.00 WIT," ujarnya.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, untuk kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar terungkap kerugian negara mencapai Rp 1.092.917.664.
Sedangkan untuk kasus dugaan penyertaan modal APBD Kepulauan Tanimbar ke BUMD Tanimbar Energi tahun 2020-2022 senilai Rp 1 miliar.
"Untuk dua kasus ini masih dalam pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.