Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, Jaksa Tahan Mantan Sekda Kepulauan Tanimbar

Kompas.com - 27/02/2024, 16:33 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Maluku menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Mutiolkosu, Selasa (27/2/2024).

Ruben ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 senilai Rp 1,9 miliar.

Selain Ruben, penyidik Kejati Maluku juga ikut menahan PM, mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Tahun 2020.

Baca juga: APBD Bangka Belitung 2024 Disahkan, Biaya Perjalanan Dinas Capai Rp 123 Miliar

Ruben sempat menjabat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar namun kemudian diganti setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun Ruben dan PM resmi ditahan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Baca juga: Muncikari di Kepulauan Tanimbar Ditangkap Setelah Jual 12 Anak di Bawah Umur

Keduanya juga sempat menjalani pemeriksaan oleh tim dokter sebelum akhirnya dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Ambon sore tadi.

"Setelah selesai penyerahan tahap II, maka kedua terdakwa selanjutnya ditahan oleh penuntut umum di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 27 Februari 2024," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa.

Dia menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Kedua terdakwa disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang –undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya penuntut umum Kejari Tanimbar akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon," ungkapnya.

Pantauan di lapangan, kedua terdakwa keluar dari Kantor Kejati Maluku sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Keduanya digelandang oleh petugas menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol.

Saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan, sejumlah wartawan sempat melayangkan pertanyaan namun keduanya bungkam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com