SERANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Abdul Karim menyebut, sebanyak 13 pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang ditangkap.
Abdul menduga pemburu tersebut sudah membunuh 26 ekor badak jawa, lalu mengambil culanya untuk dijual di pasar gelap internasional.
"Total badak (yang mati diburu) ada 26, pelakunya ada 13," kata Abdul Karim kepada wartawan di Mapolda Banten Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara
Diungkapkam Abdul, 13 pelaku yang ditangkap berasal dari dua jaringan yang dipimpin Suhendi dan Suhar.
Selain menangkap pemburu, Polda Banten mengamankan hasil perburuan berupa cula badak yang dijual ke China.
"Itu jaringan Suhar ada 5 orang dan jaringan Nendi itu ada 8 orang. Jadi, totalnya 13 orang," sebut Abdul.
Baca juga: Tangisan Tersangka Perburuan Badak: Aku Tobat, Ibu...
Abdul menjelaskan, jumlah pasti badak yang mati diburu diketahui berdasarkan keterangan para tersangka. Namun, secara pasti jumlahnya masih didalami karena harus ke lapangan dan ada bukti tulang belulangnya.
"Ini masih belum kita ketahui berapa jumlahnya, ini hanya hasil keterangan saja. Tapi kita belum tahu fakta yang ada di lapangan, tulang badak dan sebagainya, karena kita susah menentukan, artinya dari pengakuan, dan pengakuan ini belum tau juga fakta di lapangan bagaimana," ujar Abdul.
Sehingga, kata Abdul, jumlah badak yang diburu bisa lebih dari 26 ekor atau justru kurang dari itu.
"Untuk jumlahnya masih simpang siur, bisa lebih ya bisa kurang karena pengakuan itu belum tentu fakta yang ditemukan di lapangan. Jumlah tepatnya belum kita ketahui," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.