Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke

Kompas.com - 29/05/2024, 17:57 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sosok perempuan bernama SN (25) ibu yang membuang bayinya di Semarang Utara pada Senin (6/5/2024) telah ditangkap polisi.

SN mengaku terpaksa membuang bayi karena takut hubungan gelapnya ketahuan keluarga.

"Saya melahirkan sendiri (di kos). Bukan dibuang tapi dititipkan, tapi tidak berani bilang. Saya takut sama keluarga," ujar SN saat ditanya wartawan di Polrestabes Semarang, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke tersebut mengaku sengaja meletakan bayinya di tempat laundry karena dia mengenal pemilik laundry itu.

Dia bermaksud meminta pemilik laundry tersebut untuk merawat bayi yang baru dilahirkannya itu.

"Iya (kenal), saya takut bilang langsung. Hampir pagi (bayi dibuang). Ndak tahu sekarang (ayah bayi) di mana," tutur NS.

Baca juga: Bayi Laki-laki di Tapanuli Utara Ditemukan Pengendara Motor di Tepi Jalan, Diduga Dibuang Orangtuanya


Baca juga: Bus Kebakaran di Senopati Yogyakarta, Siswa Asal Cirebon Diinapkan di Kantor Kemantren

Terancam 15 tahun penjara

Sementara itu, Wakasatreskrim Kompol Aris Munandar menambahkan, pelaku diamankan di kamar indekos pada Rabu (22/5/2024) setelah NS pulang dari kampung halamannya di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

"Tersangka mengakui bahwa benar dirinya yang telah meletakkan bayi tersebut di depan rumah yang digunakan untuk usaha laundry," jelas dia.

Aris menegaskan, polisi masih memburu pria yang kabur setelah menghamili SN. Padahal SN masih bersuami.

"Laki-laki masih kita lakukan pendalaman," tegas dia.

Baca juga: 2 Santri Klaten Terseret Arus Usai Rafting di Kali Elo Magelang, 1 di Antaranya Tewas Tenggelam

Aris menambahkan, bayi NS kini masih dirawat di rumah sakit. Rencananya bayi malang itu akan dirawat oleh pelaku atau keluarganya.

“Bayi saat ini kami rawat kami titipkan di tumah sakit. Jadi bayi masih perawatan untuk menjaga bayi itu dan dari orang tua atau pelaku berniat untuk merawat sendiri dan tidak akan menyerahkan ke pihak lain," kata Aris.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 76 B jo Pasal 77 Undang-Undang No. 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Baca juga: 2 Santri Klaten Terseret Arus Usai Rafting di Kali Elo Magelang, 1 di Antaranya Tewas Tenggelam

Sebelumnya diberitakan, bayi laki-laki ditemukan dalam ember di depan toko laundry di Jalan Tambra Dalam, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Senin (6/5/2024) lalu.

Bayi ditemukan dalam kondisi dibungkus dengan baju daster dengan ari-ari yang sudah mengering.

Di dalam ember itu, ada susu, botol susu dan secarik kertas bertuliskan, "Tolong Jagain ya Mbak".

Baca juga: Pemulung di Tembalang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Tong Sampah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sumbar Siapkan Lahan 3,8 Hektar untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana

Sumbar Siapkan Lahan 3,8 Hektar untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana

Regional
Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Regional
Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Regional
Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, 'Terbang' ke Atap dan Tendang Panitia

Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, "Terbang" ke Atap dan Tendang Panitia

Regional
Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com