SEMARANG, KOMPAS.com - Sosok perempuan bernama SN (25) ibu yang membuang bayinya di Semarang Utara pada Senin (6/5/2024) telah ditangkap polisi.
SN mengaku terpaksa membuang bayi karena takut hubungan gelapnya ketahuan keluarga.
"Saya melahirkan sendiri (di kos). Bukan dibuang tapi dititipkan, tapi tidak berani bilang. Saya takut sama keluarga," ujar SN saat ditanya wartawan di Polrestabes Semarang, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi
Perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke tersebut mengaku sengaja meletakan bayinya di tempat laundry karena dia mengenal pemilik laundry itu.
Dia bermaksud meminta pemilik laundry tersebut untuk merawat bayi yang baru dilahirkannya itu.
"Iya (kenal), saya takut bilang langsung. Hampir pagi (bayi dibuang). Ndak tahu sekarang (ayah bayi) di mana," tutur NS.
Baca juga: Bus Kebakaran di Senopati Yogyakarta, Siswa Asal Cirebon Diinapkan di Kantor Kemantren
Sementara itu, Wakasatreskrim Kompol Aris Munandar menambahkan, pelaku diamankan di kamar indekos pada Rabu (22/5/2024) setelah NS pulang dari kampung halamannya di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
"Tersangka mengakui bahwa benar dirinya yang telah meletakkan bayi tersebut di depan rumah yang digunakan untuk usaha laundry," jelas dia.
Aris menegaskan, polisi masih memburu pria yang kabur setelah menghamili SN. Padahal SN masih bersuami.
"Laki-laki masih kita lakukan pendalaman," tegas dia.
Baca juga: 2 Santri Klaten Terseret Arus Usai Rafting di Kali Elo Magelang, 1 di Antaranya Tewas Tenggelam
Aris menambahkan, bayi NS kini masih dirawat di rumah sakit. Rencananya bayi malang itu akan dirawat oleh pelaku atau keluarganya.
“Bayi saat ini kami rawat kami titipkan di tumah sakit. Jadi bayi masih perawatan untuk menjaga bayi itu dan dari orang tua atau pelaku berniat untuk merawat sendiri dan tidak akan menyerahkan ke pihak lain," kata Aris.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 76 B jo Pasal 77 Undang-Undang No. 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: 2 Santri Klaten Terseret Arus Usai Rafting di Kali Elo Magelang, 1 di Antaranya Tewas Tenggelam
Sebelumnya diberitakan, bayi laki-laki ditemukan dalam ember di depan toko laundry di Jalan Tambra Dalam, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Senin (6/5/2024) lalu.
Bayi ditemukan dalam kondisi dibungkus dengan baju daster dengan ari-ari yang sudah mengering.
Di dalam ember itu, ada susu, botol susu dan secarik kertas bertuliskan, "Tolong Jagain ya Mbak".
Baca juga: Pemulung di Tembalang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Tong Sampah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.