MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripda MAI terhadap sang istri DA (23).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, jika dalam penyelidikan Bripda MAI terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang bersangkutan bakal dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang tentang penghapusan KDRT.
"Di Krimum masih dalam proses penyelidikan. Nanti dikenakan Undang-Undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukumannya lima tahun kemudian dendanya Rp 15 juta," ucap Didik kepada awak media, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Oknum Polisi yang Seret Istri dengan Mobil Ditahan Propam Polda Sulsel
Didik mengatakan, saat ini Bripda MAI masih ditahan oleh Bid Propam Polda Sulsel untuk pendalaman lebih lanjut terkait pelanggaran etiknya.
"Sampai nanti selesai pemeriksaan kan (Propam). Patsus awal ini ditempatkan untuk mempermudah kemudian nanti baru disidangkan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripa MAI tega menyeret istrinya dengan mobil lantaran kedapatan sedang bermesraan dengan wanita lain.
Kejadian itu terjadi di bilangan Jalan Racing Centre, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (21/5/204) malam.
Baca juga: Seorang Pelaku Pembacokan di Magelang Buron, Polisi: Bila Melawan, Tembak
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) ini juga membantah pernyataan terlapor yakni DA (23) bahwa Bripda MAI telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Itu tidak benar, kalau di PTDH pasti tidak di-Patsus. Jadi sekarang kasusnya ditangani oleh Krimum dan Propam. Nanti pengembangnya saya sampaikan," jelasnya.
Baca juga: Kasus KDRT di Semarang Masih Tinggi, Korban Diminta Tidak Takut Lapor
Baca juga: Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk
Untuk diketahui berdasarkan keterangan DA, Bripda MAI sudah pernah dijatuhi sanksi PTDH oleh Polda Sulsel dengan kasus yang sama.
"Ini memang sudah berkasus dari 2021 Polda Sulsel sudah proses kasusnya, dia (Bripda MAI) sudah diputuskan PTDH, kemudian tahun ini ajukan banding (peninjauan kembali)," jelas DA kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Putusan PTDH pun dianulir setelah Bripda MAI mengajukan banding dan diterima. Dia pun dinyatakan kembali aktif menjadi anggota polisi.
"Setelah ajukan (Banding) itu, bandingnya diterima jadi putusan PTDH berubah menjadi demosi 15 tahun. Iya (kembali jadi anggota polisi) padahal ketuk palu PTDH," tandasnya.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 345 Juta, Kades di Kapuas Hulu Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.