Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Aniaya Istri, Oknum Polisi di Sulsel Terancam Penjara 5 Tahun

Kompas.com - 29/05/2024, 17:26 WIB
Reza Rifaldi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripda MAI terhadap sang istri DA (23). 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, jika dalam penyelidikan Bripda MAI terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang bersangkutan bakal dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang tentang penghapusan KDRT. 

"Di Krimum masih dalam proses penyelidikan. Nanti dikenakan Undang-Undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukumannya lima tahun kemudian dendanya Rp 15 juta," ucap Didik kepada awak media, Rabu (29/5/2024). 

Baca juga: Oknum Polisi yang Seret Istri dengan Mobil Ditahan Propam Polda Sulsel

Didik mengatakan, saat ini Bripda MAI masih ditahan oleh Bid Propam Polda Sulsel untuk pendalaman lebih lanjut terkait pelanggaran etiknya.

"Sampai nanti selesai pemeriksaan kan (Propam). Patsus awal ini ditempatkan untuk mempermudah kemudian nanti baru disidangkan," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bripa MAI tega menyeret istrinya dengan mobil lantaran kedapatan sedang bermesraan dengan wanita lain.

Kejadian itu terjadi di bilangan Jalan Racing Centre, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (21/5/204) malam.

Baca juga: Seorang Pelaku Pembacokan di Magelang Buron, Polisi: Bila Melawan, Tembak

Bantah Bripda MAI telah dipecat

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) ini juga membantah pernyataan terlapor yakni DA (23) bahwa Bripda MAI telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Itu tidak benar, kalau di PTDH pasti tidak di-Patsus. Jadi sekarang kasusnya ditangani oleh Krimum dan Propam. Nanti pengembangnya saya sampaikan," jelasnya.

Baca juga: Kasus KDRT di Semarang Masih Tinggi, Korban Diminta Tidak Takut Lapor


Baca juga: Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Untuk diketahui berdasarkan keterangan DA, Bripda MAI sudah pernah dijatuhi sanksi PTDH oleh Polda Sulsel dengan kasus yang sama. 

"Ini memang sudah berkasus dari 2021 Polda Sulsel sudah proses kasusnya, dia (Bripda MAI) sudah diputuskan PTDH, kemudian tahun ini ajukan banding (peninjauan kembali)," jelas DA kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Putusan PTDH pun dianulir setelah Bripda MAI mengajukan banding dan diterima. Dia pun dinyatakan kembali aktif menjadi anggota polisi. 

"Setelah ajukan (Banding) itu, bandingnya diterima jadi putusan PTDH berubah menjadi demosi 15 tahun. Iya (kembali jadi anggota polisi) padahal ketuk palu PTDH," tandasnya. 

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 345 Juta, Kades di Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
'Long Weekend', Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

"Long Weekend", Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

Regional
Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Regional
Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Regional
ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com